JAKARTA — SEGARIS.CO — MANTAN Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Presiden Joko Widodo yang membuka kembali ekspor pasir laut, sebuah kebijakan yang sebelumnya dilarang selama dua dekade.
Meskipun Jokowi kemudian menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah ekspor sedimen, bukan pasir laut, Susi tetap teguh pada pendiriannya.
Melalui akun media sosial X, Susi mengekspresikan kekecewaannya dengan emoji wajah yang menangis, menyusul pemberlakuan kebijakan tersebut pada 14 September 2024.
Dia juga mengomentari laporan dari DPR yang menyarankan agar pemerintah melakukan kajian mendalam sebelum melanjutkan kebijakan ekspor pasir laut.
Ketua Komisi IV DPR, Faisol Riza, menegaskan bahwa pemerintah perlu memetakan jenis dan sebaran sedimentasi, serta mengkaji dampak lingkungan dari kebijakan tersebut.
Selain itu, dia mengingatkan agar pemerintah selektif dalam memilih pihak eksportir.
“Banyak hal yang harus dipertimbangkan dan dijelaskan kepada publik,” ujarnya.
Langkah ini diambil setelah Kementerian Perdagangan membuka kembali izin ekspor pasir laut, yang sebelumnya dianggap ilegal selama 20 tahun.
Pembukaan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, serta dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru yang mengatur kebijakan ekspor.
Presiden Jokowi, dalam pernyataannya pada 17 September, menegaskan bahwa yang diekspor bukanlah pasir laut, melainkan hasil sedimentasi yang mengganggu jalur pelayaran.
“Itu bukan pasir laut, tapi sedimentasi,” ujarnya, seraya menjelaskan bahwa meski bentuknya mirip pasir, sedimen yang dimaksud berbeda.
Susi, yang dikenal gigih memperjuangkan kelestarian laut selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, tetap menyatakan bahwa baik pasir maupun sedimen laut memiliki peran penting bagi kehidupan manusia.
Pengusaha yang juga aktif di bidang penerbangan ini menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan ekosistem laut. [RE/***]