catatan | ingot SImangunSONG
HEAD to HEAD, atau lebih familiar dengan sebutan SATU lawan SATU. Artinya, dua orang atau kelompok bersaing secara langsung, satu sama lain.
Di pesta demokrasi pemilihan kepala.daerah [Pilkada] yang akan digelar pada 27 November 2024, baik itu pemilihan calon gubernur, bupati dan wali kota, head to head, menjadi sesuatu yang menarik untuk diikuti, dicermati dan diawasi.
Terutama, terkait prialku politik dari kedua tim head to head tersebut, menjadi salah satu tolok ukur, yang dapat dijadikan sebagai salah satu pointer penilaian dalam menetapkan pilihan bagi para pemilih di Tempat Pemilihan Suara [TPS].
Melihat halus kasar
POSISI head to head, menjadi hamparan luas untuk dapat melihat halus kasarnya kedua tim pemenangan, dalam menyampaikan sesuatu [pemikiran/pandangan], baik secara lisan [melalui mulut] mau pun tulisan [di media sosial apa pun].
Para calon pemilih atau audiens menilai secerdas atau seakurat apa kedua tim dalam menyampaikan pesan kritik yang edukatif.
Serapi apa kedua tim head to head dalam memenej birahi politik mereka untuk dijadikan referensi pencerahan bagi calon pemilih.
Halus kasarnya gerakan mulut dan pena, perlu dimenej dengan baik, agar yang keluar dari mulut atau yang tertulis, tidak serasa air got atau air comberan.
Halus kasar itu, menjadi pertimbangan agar para audiens tidak muak, tidak mual dan tidak muntah melihat birahi politik yang liar dan tidak terdidik.
Penulis, ingot SImangunSONG, pimpinan redaksi Segaris.co