JAKARTA — SEGARIS.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Donald Sihombing, pemilik PT Totalindo Eka Persada (PT TEP), sebuah perusahaan konstruksi terkemuka.
Penahanan ini terkait dengan dugaan keterlibatan PT TEP dalam transaksi pembelian tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk dijadikan land bank di Jakarta.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya menyebutkan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai dari 18 September hingga 7 Oktober 2024.
“KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Asep di Jakarta, Rabu (18/09/2024).
Donald Sihombing sendiri dikenal sebagai salah satu konglomerat Indonesia, dengan kekayaan yang tercatat mencapai USD 1,4 miliar (sekitar Rp19,6 triliun) pada daftar Forbes tahun 2019.
Ia menduduki peringkat ke-14 orang terkaya di Indonesia dan peringkat 1.605 di dunia. Kekayaannya berasal dari PT Totalindo Eka Persada, yang didirikannya pada 1996, dan telah mengerjakan berbagai proyek konstruksi besar di tanah air.
Selain Donald, KPK juga menahan Yoory C Pinontoan, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya; Indra S Arharrys, Direktur Pengembangan Perumda Jaya; Saut Irianto Rajaguguk, Komisaris PT TEP; serta Eko Wardoro, Direktur Keuangan PT TEP. Mereka semua diduga terlibat dalam transaksi tanah yang mencurigakan.
Kasus ini bermula ketika PT TEP berencana membeli enam bidang tanah milik PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE) pada Februari 2019, dengan luas total 11,72 hektare seharga Rp 950 ribu per meter persegi.
Nilai transaksi tersebut mencapai Rp 117 miliar dan digunakan untuk pembayaran utang PT NKRE kepada PT TEP.
Setelah itu, PT TEP mengajukan penawaran kerja sama dengan Perumda Jaya untuk mengelola tanah tersebut dengan skema kerja sama operasional (KSO) dan harga penawaran Rp3,2 juta per meter persegi. Tawaran ini disetujui oleh Yoory, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Jaya.
KPK mengungkap bahwa dalam proses tersebut terjadi suap dan kongkalikong, di mana Yoory diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk valuta asing dari pihak PT TEP untuk memuluskan pengadaan lahan tersebut. [RE/***]