Tidak Netral: Copot Pj Gubernur dan Sekda Provinsi Sumut
oleh | Sutrisno Pangaribuan BERDASARKAN UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN, Bab VI Hak dan Kewajiban, Bagian Kedua, Kewajiban, Pasal 24 ayat (1) Pegawai ASN wajib: (a). setia dan taat pada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah. (b). menaati ketentuan peraturan perundang- undangan; (c). … Lanjutkan membaca Tidak Netral: Copot Pj Gubernur dan Sekda Provinsi Sumut
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan