PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO — KASUS dugaan penggunaan ijazah palsu oleh CL, anggota DPRD Pematangsiantar terpilih untuk periode 2024-2029, masih belum menunjukkan perkembangan berarti.
Pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan atas nama CL terkait dugaan ini masih tertahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Fernando Nainggolan, salah satu pengadu dalam kasus ini, yang mengeluhkan lambannya tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Fernando menyebut bahwa dirinya sudah berupaya menindaklanjuti aduan yang diajukannya sejak 20 Agustus 2024, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan.
“Saya mendatangi Setum Polda Sumut pada 4 September 2024 untuk menanyakan status surat aduan yang sudah kami kirimkan. Dari informasi yang saya dapatkan, surat itu telah diteruskan ke Ditreskrimum pada 21 Agustus 2024 dengan nomor disposisi R/867/VIII/2024 Krimum,” kata Fernando.
Setelah mendapat nomor disposisi, Fernando melanjutkan upayanya dengan mendatangi bagian Renmin, yang bertugas membantu pimpinan dan staf Reskrimum. Namun, jawaban yang diterima cukup mengecewakan.
“Pegawai Renmin mengatakan bahwa surat masih berada di meja Direktur dan belum didisposisi,” ungkap Fernando.
Upaya Fernando untuk menemui langsung Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, juga tidak membuahkan hasil.
Ia diarahkan untuk bertemu dengan perwira di Ditreskrimum, namun tidak ada kejelasan lebih lanjut.
“Kami hanya diminta menunggu disposisi surat tersebut,” lanjutnya.
Fernando merasa kecewa dengan lambannya proses penanganan kasus ini, mengingat hal tersebut menyangkut kepentingan publik, khususnya masyarakat Kota Pematangsiantar selama lima tahun mendatang.
“Ini adalah masalah serius yang menyangkut integritas pejabat publik. Seharusnya aparat penegak hukum segera menindaklanjuti,” katanya.
Kendati demikian, Fernando menegaskan bahwa ia tidak akan menyerah dalam memperjuangkan transparansi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu ini.
“Saya akan terus memperjuangkan agar kebenaran terungkap,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait perkembangan pengaduan ini.
Sebagai informasi, CL telah dilantik sebagai anggota DPRD Pematangsiantar pada Senin, 2 September 2024. [Red/***]