ASAHAN — SEGARIS.CO — PALTI Hutabarat, terdakwa dalam kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, akhirnya bebas setelah dieksekusi Jaksae Penuntut Umum (JPU) Kejari Batubara pada Kamis (22/08/2024).
Eksekusi ini dilakukan setelah baik pihak penasihat hukum maupun JPU tidak mengajukan upaya banding atau kasasi terhadap putusan majelis hakim.
Selain itu, tim hukum Ganjar – Mahfud MD turut mengambil langkah membayar denda Rp50 juta kepada negara, yang menggantikan hukuman tambahan satu bulan penjara.
Dilaporkan ke Polda Sumut, Wesly Saragih minta KPU Pematangsiantar tunda pelantikan Chairudin Lubis
“Pihak jaksa, bersama dengan tim hukum kami, telah mengeksekusi Palti Hutabarat di Lapas Labuhanruku pada Kamis malam, sehingga ia bisa segera keluar dari lapas,” ungkap Panca Sarjana Putra, kuasa hukum Palti Hutabarat, pada Jumat (23/08/2024).
Dengan pembayaran denda tersebut, Palti Hutabarat langsung dibebaskan tanpa harus menjalani hukuman tambahan, sesuai dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Kisaran yang dipimpin Halida Rahardini.
“Pembayaran denda Rp50 juta tersebut dilakukan ketua tim hukum Ganjar – Mahfud, sehingga Palti tidak perlu menjalani hukuman tambahan,” katanya. [RE/***]