Segaris.co
Selasa, 17 Juni 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir

Lawan GERAKAN PENGUNDURAN Pilkada Serentak 2024

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
21 Agustus 2024 | 12:25 WIB
in Buah Pikir

oleh | Sutrisno Pangaribuan

BELUM lama berselang Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkanzr putusan penting terkait Pilkada. Putusan yang mewakili rasa adil bagi partai politik non parlemen (kecil), serta putusan terkait batas minimum usia pendaftaran dan penetapan calon kepala daerah.

Semula MA telah merubah PKPU tentang syarat usia pendaftaran calon menjadi syarat batas usia minumum saat pelantikan.

Namun MK mengembalikan kewarasan hukum dengan merubah UU Pilkada dengan syarat batas usia minimum penetapan calon, bukan penetapan hasil.

Dilaporkan ke Polda Sumut, Wesly Saragih minta KPU Pematangsiantar tunda pelantikan Chairudin Lubis

Atas dasar putusan MK tersebut, DPR reaktif dengan menggelar Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, dan DPD RI, hari ini, Rabu (21/08/2024), pukul 10.00 WIB.

Rapat tersebut membahas agenda: Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang.

Maka terkait langkah reaktif rapat kerja tersebut kami menduga hal- hal sebagai berikut:

Pertama, bahwa terkait ambang batas pengajuan calon sesuai putusan MK tidak akan dilakukan perubahan. DPR dan Pemerintah tidak akan mengambil risiko berhadap- hadapan dengan Parpol non parlemen (kecil) dan rakyat.

Kedua, bahwa akan ada upaya menunda (pengunduran) pendaftaran pasangan calon di Pilkada serentak 2024. Pendaftaran calon akan dimulai akhir Desember 2024, (setelah 25/12/2024) demi terpenuhinya batas usia minimum 30 tahun bagi calon yang dikehendaki.

Ketiga, bahwa tidak ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa bagi DPR dan Pemerintah untuk melakukan revisi UJ Pilkada, namunxada kepentingan dan kebutuhan mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.

Maka terkait langkah rektif DPR dan Pemerintah, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, bahwa putusan MK final dan mengikat, dan berlaku sejak putusan dibacakan ke publik. Maka KPU wajib memedomani putusan MK dalam PKPU terkait batas minimum dukungan Parpol bagi pasangan calon dan batas usia minimum calon saat ditetapkan.

Kedua, bahwa tidak dibutuhkan revisi UU Pilkada untuk mengakomodasi putusan MK. MK dalam posisi negative legislative serta merta dapat merubah pasal demi pasal UU yang bertentangan dengan konstitusi.

Ketiga, bahwa kami menolak rencana reaktif DPR dan Pemerintah melakukan revisi UU Pilkada terutama dengan misi membangun rasionalisasi penundaan Pilkada.

Keempat, bahwa penundaan Pilkada tanpa hal ikhwal kegentingan yang memaksa, tanpa keadaan bencana alam maupun bencana kemanusiaan adalah tindakan merusak demokrasi dan para pelakunya dapat dijerat dengan pasal makar atau penghianat bangsa. Semua pelakunya dapat dijadikan musuh negara.

Kelima, bahwa kami akan melawan setiap upaya penundaan Pilkada Serentak 2024 yang semula dijadwalkan Rabu (27/11/2024). Kami tidak akan menerima pengunduran jadwal Pilkada meski hanya 1 hari.

Keenam, bahwa seluruh Parpol, Ormas, OKP, Ormawa, dan kelompok masyarakat harus bersatu melawan rencana jahat penundaan atau pengunduran jadwal Pilkada Serentak 2024.

Ketujuh, bahwa kami muak dengan aksi pengelabuan hukum yang dilakukan para pihak demi pelanggengan kekuasaan pihak tertentu.

Saatnya kita mengakhiri tindakan para perusak demokrasi yang kita raih dengan darah dan airmata.

Penulis, Sutrisno Pangaribuan, adalah Kader PDIP, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) dan Presidium Satgas Anti Kecurangan Pilkada

Tags: PangaribuanPDIPsegarisSegaris.coSutrisno Pangaribuan
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Buah Pikir

Lelaki beranting, ini arti di baliknya

by Ingot Simangunsong
27 Mei 2025 | 03:22 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- LAKI-LAKI yang mengenakan anting-anting di telinga kiri atau kanan, sering memunculkan berbagai makna tergantung pada budaya,...

Read more
Buah Pikir

Buku Cetak vs Buku Digital: Kelebihan dan kelemahan

by Ingot Simangunsong
2 April 2025 | 09:01 WIB
0

  Catatan | ingot simangunsong DI era digital saat ini, buku cetak dan buku digital menjadi dua pilihan utama bagi...

Read more
Buah Pikir

Pojokan: Zona aman atau tanda ketertutupan?

by Ingot Simangunsong
1 April 2025 | 16:33 WIB
0

Oleh | Ingot Simangunsong SETIAP orang sering memilih duduk di pojokan karena beberapa alasan psikologis dan praktis: Rasa Aman dan...

Read more
Buah Pikir

Menjaga netralitas pendidikan dari politisasi: Tanggung jawab bersama

by Ingot Simangunsong
2 Februari 2025 | 13:54 WIB
0

Oleh | Zita Nadia GultomPendidikan merupakan hak fundamental bagi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar...

Read more
Buah Pikir

Kontroversi Pagar Laut di Tangerang: Ancaman bagi Nelayan dan Sengketa Ruang Pesisir

by Ingot Simangunsong
1 Februari 2025 | 17:54 WIB
0

Oleh: Vice RLYS Keberadaan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang memicu polemik di berbagai kalangan. Struktur yang membentang sepanjang 30...

Read more
Buah Pikir

Silaturahmi, Ziarah Makam Wali Nusantara, dan Wisata Religi bersama Tuan Guru Batak Syekh Dr Ahmad Sabban Elramaniy Rajagukguk, MA

by Ingot Simangunsong
6 Desember 2024 | 13:22 WIB
0

Catatan | Kh A Rajagukguk | Pak Imam DALAM semangat mempererat silaturahmi dan menghormati perjuangan para ulama Nusantara, Tuan Guru...

Read more

Berita Terbaru

News

DPP Peradi Pergerakan gelar Rapimnas di Samosir, angkat isu strategis dan promosikan Danau Toba

17 Juni 2025 | 14:06 WIB
News

Bupati Samosir usulkan pembukaan penerbangan langsung Eropa–Kuala Namu untuk dongkrak wisata Danau Toba

17 Juni 2025 | 10:49 WIB
News

Anggota DPR minta pemerintah tinjau ulang penetapan empat pulau masuk wilayah Sumut

15 Juni 2025 | 09:47 WIB
News

Pematangsiantar Raih Peringkat 5 Kota Toleran, Wali Kota: Kerukunan umat beragama sudah mengakar sejak lama

13 Juni 2025 | 19:58 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar siap dukung Muktamar ke-49 Muhammadiyah dan Aisyiyah Tahun 2027

13 Juni 2025 | 18:45 WIB
News

Kementerian PUPR serahkan pengelolaan ementara IPLT senilai Rp11,7 miliar kepada Pemkab Samosir

13 Juni 2025 | 18:32 WIB
News

Wabup Samosir buka Bimtek implementasi SIPD RI di Tuktuk Siadong

13 Juni 2025 | 13:11 WIB
News

Bupati Samosir dan Kodam I/BB Rayakan HUT ke-75 dengan aksi bersih-bersih cceng gondok di Danau Toba

13 Juni 2025 | 08:48 WIB
News

DPRD Langkat Gelar RDP terkait keluhan SPMB 2025, Sekolah paparkan kuota dan mekanisme seleksi

13 Juni 2025 | 08:00 WIB
News

Pemkab Samosir gelar Rakor Penanganan Karhutla, tekankan pencegahan dan sinergi lintas sektor

12 Juni 2025 | 09:06 WIB
News

Pemkab Samosir Tuai Apresiasi dalam Rapat Koordinasi Ekonomi Kerakyatan Kawasan Danau Tobaf

11 Juni 2025 | 20:27 WIB
News

Pemkab Samosir terima hibah Rumah Susun RSUD Hadrianus Sinaga dari Kementerian PUPR

11 Juni 2025 | 09:05 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba