Segaris.co
Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir

Lawan GERAKAN PENGUNDURAN Pilkada Serentak 2024

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
21 Agustus 2024 | 12:25 WIB
in Buah Pikir
ADVERTISEMENT

oleh | Sutrisno Pangaribuan

BELUM lama berselang Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkanzr putusan penting terkait Pilkada. Putusan yang mewakili rasa adil bagi partai politik non parlemen (kecil), serta putusan terkait batas minimum usia pendaftaran dan penetapan calon kepala daerah.

Semula MA telah merubah PKPU tentang syarat usia pendaftaran calon menjadi syarat batas usia minumum saat pelantikan.

Namun MK mengembalikan kewarasan hukum dengan merubah UU Pilkada dengan syarat batas usia minimum penetapan calon, bukan penetapan hasil.

Dilaporkan ke Polda Sumut, Wesly Saragih minta KPU Pematangsiantar tunda pelantikan Chairudin Lubis

Atas dasar putusan MK tersebut, DPR reaktif dengan menggelar Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, dan DPD RI, hari ini, Rabu (21/08/2024), pukul 10.00 WIB.

Rapat tersebut membahas agenda: Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang.

Maka terkait langkah reaktif rapat kerja tersebut kami menduga hal- hal sebagai berikut:

Pertama, bahwa terkait ambang batas pengajuan calon sesuai putusan MK tidak akan dilakukan perubahan. DPR dan Pemerintah tidak akan mengambil risiko berhadap- hadapan dengan Parpol non parlemen (kecil) dan rakyat.

Kedua, bahwa akan ada upaya menunda (pengunduran) pendaftaran pasangan calon di Pilkada serentak 2024. Pendaftaran calon akan dimulai akhir Desember 2024, (setelah 25/12/2024) demi terpenuhinya batas usia minimum 30 tahun bagi calon yang dikehendaki.

Ketiga, bahwa tidak ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa bagi DPR dan Pemerintah untuk melakukan revisi UJ Pilkada, namunxada kepentingan dan kebutuhan mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.

Maka terkait langkah rektif DPR dan Pemerintah, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, bahwa putusan MK final dan mengikat, dan berlaku sejak putusan dibacakan ke publik. Maka KPU wajib memedomani putusan MK dalam PKPU terkait batas minimum dukungan Parpol bagi pasangan calon dan batas usia minimum calon saat ditetapkan.

Kedua, bahwa tidak dibutuhkan revisi UU Pilkada untuk mengakomodasi putusan MK. MK dalam posisi negative legislative serta merta dapat merubah pasal demi pasal UU yang bertentangan dengan konstitusi.

Ketiga, bahwa kami menolak rencana reaktif DPR dan Pemerintah melakukan revisi UU Pilkada terutama dengan misi membangun rasionalisasi penundaan Pilkada.

Keempat, bahwa penundaan Pilkada tanpa hal ikhwal kegentingan yang memaksa, tanpa keadaan bencana alam maupun bencana kemanusiaan adalah tindakan merusak demokrasi dan para pelakunya dapat dijerat dengan pasal makar atau penghianat bangsa. Semua pelakunya dapat dijadikan musuh negara.

Kelima, bahwa kami akan melawan setiap upaya penundaan Pilkada Serentak 2024 yang semula dijadwalkan Rabu (27/11/2024). Kami tidak akan menerima pengunduran jadwal Pilkada meski hanya 1 hari.

Keenam, bahwa seluruh Parpol, Ormas, OKP, Ormawa, dan kelompok masyarakat harus bersatu melawan rencana jahat penundaan atau pengunduran jadwal Pilkada Serentak 2024.

Ketujuh, bahwa kami muak dengan aksi pengelabuan hukum yang dilakukan para pihak demi pelanggengan kekuasaan pihak tertentu.

Saatnya kita mengakhiri tindakan para perusak demokrasi yang kita raih dengan darah dan airmata.

Penulis, Sutrisno Pangaribuan, adalah Kader PDIP, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) dan Presidium Satgas Anti Kecurangan Pilkada

Tags: PangaribuanPDIPsegarisSegaris.coSutrisno Pangaribuan
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Buah Pikir

Sejarah Tambak Paromasan dan fenomena penggarap yang tidak beretika

by Ingot Simangunsong
7 Desember 2025 | 19:03 WIB
0

Oleh | Hatoguan Sitanggang TAMBAK Paromasan merupakan salah satu situs sejarah dan cagar budaya yang terletak di antara Desa Lumban...

Read more
Buah Pikir

Belajar mencintai Palestina di PDI Perjuangan, Ara wujudkan cinta melalui Panitia Natal Nasional 2025

by Ingot Simangunsong
29 November 2025 | 17:41 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan KONFERENSI Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja- gereja di Indonesia (PGI) akan menggeelar perayaan Natal nasional...

Read more
Buah Pikir

Rekam jejak Si Raja Batak

by Ingot Simangunsong
28 November 2025 | 08:46 WIB
0

Oleh  | Hatoguan Sitanggang MENURUT tuturan para tetua Batak, Si Raja Batak (Sori Mangaraja ke-12) melakukan perjalanan sakral menuju Gunung...

Read more
Buah Pikir

Bencana alam Sumut memenuhi status keadaan darurat bencana nasional

by Ingot Simangunsong
27 November 2025 | 20:21 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan BERDASARKAN keadaan darurat, bencana alam yang terjadi merata di seluruh daerah kabupaten/ kota di Provinsi Sumatera Utara...

Read more
Buah Pikir

Jangan bahas tarombo atau silsilah marga

by Ingot Simangunsong
27 November 2025 | 19:34 WIB
0

Oleh | Hatoguan Sitanggang JANGAN membahas tarombo atau silsilah marga yang tidak diteliti secara ilmiah. Tanpa penelitian para ahli, pembahasan...

Read more
Buah Pikir

“Pak RE Nainggolan pemimpin sejati”

by Ingot Simangunsong
25 November 2025 | 20:15 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang DI HARI ulang tahun Dr RE Nainggolan MM yang ke 75 tahun,21 November 2025 dirangkaikan dengan...

Read more

Berita Terbaru

News

Poldasu dan Polres salurkan bantuan sosial untuk korban banjir di Kabupaten Langkat

9 Desember 2025 | 12:28 WIB
News

Laznas Syarikat Islam salurkan 7.000 liter air bersih untuk warga terdampak banjir di Aceh Tamiang

9 Desember 2025 | 10:11 WIB
News

Pelayanan publik Polres Aceh Tamiang tetap berjalan di tengah pemulihan pascabanjir

8 Desember 2025 | 20:15 WIB
News

Pertama di Sumut, Pemkab Samosir salurkan kredit tanpa bunga untuk dorong UMKM

8 Desember 2025 | 20:04 WIB
News

Relawan ICMI Aceh tiba di Kuala Langsa, siap distribusikan bantuan ke Aceh Tamiang

8 Desember 2025 | 19:30 WIB
News

Polres Aceh Tamiang pastikan tidak ada jenazah dalam kendaraan terlantar akibat banjir

8 Desember 2025 | 19:15 WIB
News

Bupati serukan kebersamaan tangani banjir di Aceh Tamiang

8 Desember 2025 | 15:48 WIB
News

Pemkab Samosir distribusikan 12,5 ton bibit padi untuk 58 kelompok tani

8 Desember 2025 | 15:26 WIB
News

Pemko Pematangsiantar apresiasi 75 tahun pelayanan GBKP Runggun Jalan Nias

8 Desember 2025 | 09:18 WIB
News

Bantuan kemanusiaan Samosir tiba dan didistribusikan di Tapanuli Tengah dan Sibolga

8 Desember 2025 | 09:05 WIB
News

Banjir Aceh Tamiang parah, PWM Aceh tegaskan komitmen kemanusiaan

8 Desember 2025 | 08:40 WIB
News

Pemkab Taput peringati Hari Disabilitas Internasional, dorong kesetaraan dan kemandirian

7 Desember 2025 | 21:10 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita