SAMOSIR – SEGARIS.CO – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024, Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, secara simbolis menyerahkan Remisi Umum dari Kementerian Hukum dan HAM RI kepada 103 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan pada Sabtu (17/08/2024).
Pada momentum ini, sebanyak 103 warga binaan mendapatkan remisi umum, di mana satu orang di antaranya memperoleh Remisi Umum II (RU II) yang langsung membebaskannya.
Bupati Vandiko Gultom membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly yang menyatakan bahwa remisi ini merupakan bentuk syukur sekaligus penghargaan dalam rangka merayakan kemerdekaan.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, disiplin, dan kontribusi positif dalam program pembinaan.
“Pemerintah memberikan remisi sebagai apresiasi bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yasonna.
Pada peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI ini, pemerintah memberikan remisi kepada 176.984 orang di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 175.728 narapidana dan 1.256 anak binaan.
Yasonna juga mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, terutama mereka yang mendapatkan kebebasan.
Ia berharap mereka dapat berkontribusi positif dalam masyarakat dan menjadi warga negara yang baik.
“Selamat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat. Jadilah pribadi yang baik, taat hukum, dan hidup sesuai dengan nilai-nilai kemasyarakatan yang baik,” pesan Yasonna.
Di akhir sambutannya, Yasonna memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemasyarakatan atas kerja keras, integritas, dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas meski dengan keterbatasan.
Ia juga menekankan agar seluruh jajaran tidak terlibat dalam praktik penyimpangan seperti peredaran narkoba dan pungutan liar di dalam Lapas/Rutan/LPKA.
“Tidak ada toleransi untuk praktik-praktik semacam ini,” tegasnya. [Hatoguan Sitanggang/***]