SAMOSIR – SEGARIS.CO – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras tahap ketiga kepada masyarakat Kabupaten Samosir, dengan distribusi dilakukan pada bulan Agustus, Oktober, dan Desember.
Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, secara simbolis menyerahkan bantuan ini kepada penerima manfaat di Kecamatan Pangururan, dalam sebuah acara di Kantor Pos Pangururan pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Proses distribusi bantuan dilaksanakan serentak di empat lokasi: Kantor Pos Pangururan, Kantor Pos Nainggolan, Kantor Desa Sabungan Nihuta, dan Salaon Toba.
Sebanyak 12.708 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Samosir tercatat sebagai penerima manfaat, masing-masing mendapatkan 10 kilogram beras per bulan. Bantuan yang disalurkan kali ini merupakan bagian dari alokasi untuk bulan Agustus.
Bupati menegaskan bahwa bantuan pangan ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Samosir dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Pemkab Samosir mengajukan usulan masyarakat yang membutuhkan bantuan, kemudian setelah proses verifikasi, bantuan disalurkan melalui Kantor Pos.
“Saya berharap bantuan ini bisa sedikit meringankan beban bapak dan ibu sekalian, dan semoga dapat memenuhi kebutuhan keluarga,” ujar Bupati.
Ia mengungkapkan rencananya untuk mengusulkan penambahan kuota penerima bantuan di tahun mendatang, jika kebutuhan di masyarakat masih tinggi.
Bupati meminta dinas terkait untuk aktif mencari warga yang benar-benar memerlukan bantuan.
Bupati juga mengingatkan agar pihak Kantor Pos, sebagai mitra dalam penyaluran bantuan, selalu mengedepankan pelayanan yang sabar dan ramah kepada masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Tumiur Gultom, menjelaskan bahwa bantuan beras ini merupakan tahap ketiga dari program yang dijalankan oleh Badan Pangan Nasional.
“Tahap pertama dan kedua sudah dilaksanakan. Saat ini, kita menyalurkan bantuan untuk bulan Agustus, dan penerima manfaat dapat mengambil bantuan berikutnya pada bulan Oktober dan Desember,” ujar Tumiur.
Data penerima bantuan bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diverifikasi bersama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir. [Hatoguan Sitanggang/***]