SAMOSIR – SEGARIS.CO -.Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, dengan inisial BDS, telah resmi dilaporkan ke Polres Samosir.
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Selasa, 13 Agustus 2024, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani, melalui sambungan telepon pada Kamis (15/08/2024).
AKP Natar menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan mendalam.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran di balik laporan tersebut,” ujarnya.
Laporan tersebut diajukan Hatoguan Sitanggang, seorang pegiat anti korupsi sekaligus Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merah Putih Merdeka.
Hatoguan mengungkapkan bahwa BDS diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2023.
Menurut Hatoguan, dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan pertanggungjawaban dana APBN yang bersumber dari Kementerian Kesehatan. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2023, ditemukan adanya tunggakan ganti rugi (TGR) di Puskesmas Harian Rp181 juta.
Dari jumlah tersebut, sebagian telah dikembalikan ke kas daerah, namun masih terdapat sisa TGR Rp73 juta.
L
Hatoguan juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang menyebabkan SPJ tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“SPJ yang diajukan tidak sesuai dengan orang yang sebenarnya menjalankan tugas, sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk belanja dan dana BOK pada periode Januari hingga Juli 2023 sebesar Rp181 juta,” jelasnya.
Hatoguan berharap agar pihak kepolisian dapat memeriksa dan mengadili semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.
“Saya berharap polisi dapat segera bertindak dan memastikan bahwa para pelaku yang terlibat dalam penyimpangan anggaran ini, yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, diadili sesuai hukum yang berlaku,” katanya. [Ingot Simangunsong/***]