Oleh | Sutrisno Pangaribuan
BERDASARKAN surat DPP PDI Perjuangan Nomor: 6501/IN/DPP/VIII/2024, Perihal: Undangan kepada seluruh bakal calon kepala daerah/ wakil kepala daerah PDI Perjuangan. Pada hari: Rabu (14/8/2024), pukul: 10.00 WIB, bertempat di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro No.58 Menteng, Jakarta, akan diumumkan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kader PDI Perjuangan di Pilkada Serentak 2024.
Pada lampiran surat, di urutan ke-8, terdapat nama Edy Rahmayadi sebagai bakal calon gubernur Sumatera Utara. Sementara nama bakal calon wakil gubernur masih dikosongkan.
Terkait surat yang beredar secara luas tersebut, sebagai kader PDIP, kami menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut:
Pertama, bahwa kami mengapresiasi DPP, DPD PDIP bersama seluruh struktur, badan, sayap, kader partai yang telah bekerja keras dalam seluruh proses dan tahapan penjaringan, penyaringan bakal calon gubernur Sumut.
Kedua, bahwa kami mengapresiasi kerja keras Rapidin Simbolon yang memimpin DPD bersama seluruh DPC, PAC, PR, PAR, badan, sayap, kader, dan simpatisan dan seluruh kader calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Kerja keras kita semua membuat PDIP dapat mengusung pasangan calon sendiri dengan 21 kursi DPRD Sumut.
Ketiga, bahwa kami siap mengawal dan menjalankan keputusan DPP PDIP untuk memenangkan Pilkada serentak di Sumatera Utara dengan bakal calon gubernur Edy Rahmayadi.
Keempat, bahwa kami meminta DPP PDIP mempertimbangkan kepelbagaian, keberagaman penduduk Sumatera Utara. Aspirasi kader dan konstituen utama PDIP di Sumatera Utara menghendaki PDIP konsisten mengusung pasangan calon dengan prinsip keterwakilan (representatif). Pasangan harus mencerminkan warna- warni (pelangi).
Kelima, bahwa bakal calon wakil gubernur harus lebih muda dari bakal calon gubernur, usia di bawah 50 tahun. Usia muda dibutuhkan untuk mengimbangi langgam kerja Edy Rahmayadi yang gesit, dan lincah. Tubuh dan pikiran masih mampu berlari kencang.
Keenam, bahwa bakal calon wakil gubernur merupakan politisi muda PDIP, birokrat muda, pengusaha, dan profesional muda, pelaku ekonomi kreatif. Bakal calon wakil gubernur harus mampu mengakomodasi ide, pikiran, gagasan, dan aksi dari anak muda, kaum milenial dan Gen Z.
Ketujuh, bahwa bakal calon wakil gubernur harus loyal kepada partai dan setia kepada bakal calon gubernur. Bukan kader yang memiliki ambisi membuat matahari kembar. Bukan pencari kerja demi diri sendiri dan kelompoknya. Loyalis partai (tidak pernah dipecat), melawan keputusan partai, dan pindah partai. Tidak terlibat dalam perbuatan tercela seperti korupsi, narkoba, ilegal logging, perdagangan manusia dan satwa yang dilindungi, pengoplos gas, pupuk dan bahan- bahan kebutuhan pokok rakyat.
Kedelapan, bahwa panglima perang yang memimpin tim pemenangan atau tim kampanye adalah kader militan, memiliki nyali, memiliki kemampuan manajerial, organisator yang handal, memiliki akses dan jaringan yang luas, memiliki akar yang kuat di masyarakat serta memiliki komunitas basis yang solid. Panglima perang harus memahami medan pertempuran secara utuh demi meraih kemenangan.
Aspirasi di atas adalah aspirasi bersama yang melampaui kepentingan diri dan kelompok.
Kami, kader, simpatisan, dan konstituen PDIP akan bergerak secara mandiri, gotong royong demi membujuk hati rakyat untuk memilih dan memenangkan Pilkada serentak 2024. Satyam Eva Jayate!.
Penulis, Sutrisno Pangaribuan,
adalah Kader PDIP dan Presidium Satgas Anti Kecurangan Pilkada.