TOBA – SEGARIS.CO – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan sosialisasi terkait implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berbasis risiko, digelar Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPTK) Kabupaten Toba pada Senin (12/08/2024) di Convention Hall Sinar Minang, Balige.
Dalam acara tersebut, narasumber Randy Erlanggga L. Tobing, S.Kom., menyampaikan materi mengenai Sistem Online Single Submission (OSS), yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1 angka 21.
Sistem OSS merupakan sistem elektronik terintegrasi yang dikelola oleh lembaga untuk memfasilitasi perizinan berusaha berbasis risiko.
Penggunaan sistem ini diwajibkan bagi Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Provinsi/Kabupaten, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Badan Pengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), serta para pelaku usaha.
Acara tersebut juga memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha yang hadir untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber dalam sesi tanya jawab.
Interaksi ini memungkinkan para pelaku usaha untuk lebih memahami materi yang disampaikan dan menerapkannya dalam kegiatan usaha mereka.
Tujuan dari Bimtek dan sosialisasi ini, seperti yang disampaikan Kabid Penanaman Modal Kabupaten Toba, Mery Situmorang, adalah untuk meningkatkan realisasi penanaman modal di Kabupaten Toba, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang – undangan, serta meningkatkan pemahaman mereka mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menarik minat investasi dari luar daerah dan luar negeri.
Kepala DPMPTSPTK, Reguel Hasadaan, menegaskan pentingnya Bimtek ini dalam memperkuat pelayanan terpadu. Dengan pelayanan yang optimal, diharapkan investor asing maupun dari luar daerah akan semakin berminat menanamkan modalnya di Kabupaten Toba. [Gomes Simanjuntak/***]