MEDAN – SEGARIS.CO – Kapolda Sumatera Utara, Whisnu Hermawan, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi anggota geng motor yang terlibat dalam tindak pidana atau mengganggu ketertiban umum.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, sebagai bagian dari langkah tegas kepolisian untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Polisi tidak akan mentolerir aksi-aksi geng motor yang meresahkan warga. Segera laporkan, dan jika terbukti terlibat dalam tindak pidana, mereka akan dikenai sanksi hukum yang tegas,” ujar Hadi Wahyudi, Minggu (11/08/2024).
Kombes Hadi menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut untuk meningkatkan rasa aman di kalangan masyarakat.
“Kami akan selalu hadir di tengah masyarakat untuk menjaga ketertiban dan memastikan keamanan,” tegasnya.
Selain itu, Polda Sumut terus memperkuat patroli di daerah-daerah rawan, termasuk dengan melibatkan personel Brimob yang berjaga hingga dini hari untuk menekan aktivitas geng motor yang meresahkan. [RE/***]