SAMOSIR – SEGARIS.CO – Polsek Simanindo mengungkap kasus pencurian ternak babi di Dusun III, Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Tiga tersangka, yakni JHS (25) dari Kecamatan Onanrunggu, serta JFL (19) dan JEFS (24) dari Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, ditangkap pihak kepolisian bersama warga setempat pada Kamis malam, 8 Agustus 2024. Ketiganya ditangkap saat berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian.
Penangkapan ini didasari oleh Laporan Polisi nomor: LP/B/11/VIII/2024/SPKT/POLSEK SIMANINDO/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT tertanggal 08 Agustus 2024. Unit Reskrim Polsek Simanindo, dengan bantuan warga Desa Tomok, melakukan operasi penangkapan setelah menerima laporan adanya pencurian.
Sementara itu, seorang pelaku lain, NSA (17), tidak ditahan dan menjalani proses diversi mengingat usianya yang masih di bawah umur.
Pejabat sementara Kanit Reskrim Polsek Simanindo, Bripka Andy Dedy Sihombing, menjelaskan bahwa ketiga tersangka saat ini telah ditahan di RTP Polsek Simanindo dan dijerat dengan Pasal 363 Subs Pasal 362 KUHPidana.
“Saat ini, kondisi ketiga tersangka dalam keadaan sehat,” kata Bripka Andy.
Kronologi kejadian bermula ketika warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan. Korban, BS, langsung menuju lokasi setelah mendapat kabar bahwa ternaknya telah dicuri.
Setibanya di lokasi, korban mendapati babinya terikat di pagar rumah kosong di pinggir jalan umum, sementara para pelaku tengah berusaha memasukkan babi tersebut ke dalam truk.
Sebagai barang bukti, satu babi dan sebuah truk berwarna kuning telah diamankan pihak kepolisian. Untuk sementara, ternak babi tersebut dititipkan kepada pemiliknya untuk dirawat.
Kasi Humas Polres Samosir, Vandu P Marpaung, menambahkan bahwa kasus ini tengah diproses lebih lanjut. Sementara itu, NSA yang masih di bawah umur, telah diselesaikan melalui proses diversi setelah mencapai kesepakatan damai dengan korban. [Hatoguan Sitanggang/***]