TOBA – SEGARIS.CO – Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK) Kabupaten Toba, Reguel Hasadaan, membuka Forum Konsultasi Publik untuk Penyusunan Standar Pelayanan pada Kamis, 8 Agustus 2024, di Ruang Rapat DPMPTSPK.
Reguel Hasadaan mengungkapkan bahwa ini kali pertama kegiatan serupa diselenggarakan.
Ia menekankan pentingnya melaksanakan kegiatan seperti ini secara berkesinambungan agar pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.
Pomparan Raja Siteppang dukung Ariston Tua Sidauruk di Pilkada Samosir
“Terima kasih atas kehadiran seluruh peserta. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat dan hasilnya bisa diterapkan secara luas di tengah masyarakat,” ujarnya.
Forum ini dihadiri berbagai elemen, termasuk pimpinan perangkat daerah, para camat se-Toba, akademisi, pelaku usaha, asosiasi, perwakilan masyarakat, dan media massa.
Acara dibuka dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan doa dan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Perizinan, Lenny Fransisca Hasibuan.
Lenny menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kegiatan ini menggunakan metode dua arah, di mana kami menerima masukan dan saran dari peserta untuk kemudian dirumuskan dalam berita acara kesepakatan.
Harapannya, kegiatan ini dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya terkait izin berusaha dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Lenny.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas PUTR, yaitu Kabid Cipta Karya, Untung Sirait, serta Kabid Perencanaan, Pengembangan, dan Pendapatan Lainnya Bappenda, Julista Sitorus. Sementara itu, Rison Sirait, Analis Kebijakan Ahli Muda, bertindak sebagai moderator.
Dalam sesi tanya jawab, peserta secara aktif memberikan saran dan masukan untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat, khususnya mengenai alur perolehan izin berusaha dan PBG.
Kedua narasumber merespons dengan menyatakan komitmen mereka untuk meningkatkan upaya sosialisasi melalui dinas terkait serta pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan.
Untung Sirait juga menambahkan bahwa sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini telah menggantikan IMB dan dioperasikan melalui aplikasi.
“Kami di Dinas PUTR Toba akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, mulai dari pemenuhan berkas persyaratan hingga penerbitan PBG,” tuturnya. [Gomes Simanjuntak/***]