SAMOSIR – SEGARIS.CO – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di salah satu warung makan di Jalan Putri Lopian, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Laporan ini didokumentasikan dalam Laporan Polisi nomor LP/B/160/VII/2024/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 12 Juli 2024.
Pelaku yang diamankan adalah DN (44), warga Kelurahan Siogungogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
KKN Internasional dorong pariwisata berkelanjutan di Samosir
Berdasarkan kronologi kejadian, pada 12 Juli 2024, seorang pengunjung warung makan dari Kabupaten Dairi sedang menikmati makanan dan menyimpan handphone iPhone X Max di dalam jaket yang digantung di dinding warung.
Setelah menyelesaikan makannya, korban membayar dan meninggalkan warung. Namun, setelah menyadari bahwa jaket dan handphonenya tertinggal, korban kembali ke warung dan hanya menemukan jaketnya tanpa handphone.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Samosir. Menindaklanjuti laporan ini, tim 2 opsnal Satreskrim Polres Samosir melakukan penyelidikan dan pada 6 Agustus 2024 berhasil menemukan handphone milik korban.
Pelaku DN diamankan di salah satu warung di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, dengan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone X Max.
Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Polres Samosir.
“Pelaku pencurian handphone ini sedang dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Samosir, dengan modus operandi untuk dimiliki,” ujar Brigpol Vandu P Marpaung, Kasi Humas Polres Samosir.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Samosir berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminal di wilayahnya. [Hatoguan Sitanggang/***]