JAKARTA – SEGARIS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil kembali 10 jaksa senior yang sebelumnya bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali mengabdi di Kejaksaan.
“Benar, ada 10 jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan, namun tidak secara mendadak,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, saat dikonfirmasi pada Senin (05/08/2024).
Harli menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari program penyegaran di lingkungan Kejaksaan, mengingat para jaksa tersebut telah bertugas di KPK selama lebih dari satu dekade.
“Ini adalah bagian dari program penyegaran karena mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK,” tambahnya.
Harli juga menegaskan bahwa pemanggilan ini tidak ada kaitannya dengan perkara yang tengah ditangani oleh KPK.
Lebih lanjut, Kejagung akan menugaskan jaksa lain untuk menggantikan 10 jaksa yang dipanggil kembali dari KPK.
“Mekanisme ini akan dilakukan seperti sebelumnya, ada yang diminta kembali dan ada yang ditugaskan sebagai penggantinya,” jelas Harli. [RE/***]