PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – DR. (C), Daulat Sihombing, SH, MH, Board Executive Perkumpulan Sumut Watch, mengeluarkan permintaan tegas agar Direktur Utama PD. Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Kota Pematangsiantar, Bolmen Silalahi, segera membatalkan pengangkatan sejumlah pejabat PDPHJ yang dinilai tidak sah secara hukum.
Menurut Daulat, mantan Hakim Adhoc di Pengadilan Negeri, sejak awal Sumut Watch telah memperingatkan Bolmen dan jajaran direksinya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dalam pengangkatan pejabat PDPHJ.
“Bolmen tetap melanjutkan penunjukan empat Plt. Kabag dan 26 Staf Bidang, yang sebagian besar adalah calon pegawai, tanpa mematuhi prosedur yang seharusnya,” kata Daulat Sihombing melalui siaran persnya pada Senin (05/08/2024).
Selama masa jabatannya yang sudah berlangsung 1 tahun 7 bulan sejak dilantik pada 16 Desember 2022, Bolmen bersama dua direksi lainnya belum melakukan perbaikan sistem rekrutmen dan kepegawaian di PDPHJ.
Promosikan wisata Samosir, Bupati dukung film ‘Wasiat Warisan’
Daulat menuduh bahwa Bolmen justru menggunakan dalih perbaikan sistem untuk menempatkan pejabat sesuai kehendaknya, tanpa mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku.
Daulat mengidentifikasi tiga pelanggaran utama yang dilakukan oleh Bolmen:
Pengangkatan Kabag Tanpa Syarat yang Sesuai
Bolmen mengangkat empat Kabag definitif tanpa seleksi yang layak dan hanya berdasarkan kedekatan pribadi serta hubungan kolusi.
Beberapa dari pejabat yang diangkat, seperti Erwin Dolok Saribu dan Susiana Lubis, memiliki rekam jejak yang meragukan dan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pengangkatan Capeg Menjadi Staf Bidang
Sebanyak 16 calon pegawai diangkat menjadi Staf Bidang, yang seharusnya tidak diperbolehkan menduduki jabatan selama masa percobaan.
Tindakan ini jelas melanggar peraturan yang berlaku dan menunjukkan ketidakpedulian Bolmen terhadap hukum dan aturan.
Pengangkatan Capeg Menjadi Pegawai Tetap Tanpa Syarat
Bolmen mengangkat calon pegawai menjadi pegawai tetap tanpa memenuhi syarat yang ditetapkan, hanya berdasarkan kedekatan pribadi dan hubungan kolusi.
Beberapa di antaranya langsung menduduki jabatan strategis, seperti Yus Adi Putra Lubis dan Herma Inggrid Situmorang.
Daulat mendesak agar pengangkatan pejabat tanpa seleksi yang sah ini segera dibatalkan. Jika dalam waktu 7 x 24 jam Bolmen dan jajaran direksinya tidak membatalkan keputusan tersebut, Sumut Watch akan mengorganisir perlawanan terbuka dan mendorong Wali Kota terpilih untuk memberhentikan Direksi PDPHJ. [Ingot Simangunsong/***]