SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – Unit Reskrim Polsek Tanahjawa Polres Simalungun, bersama dengan personil Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, menangkap pelaku penipuan dan penggelapan, Hotnida Rajagukguk (57).
Hotnida ditangkap di kediamannya di Jalan Perjuangan Gang Buntu, Tanah Merah, Jakarta Utara, pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Penangkapan ini bermula dari laporan Nelly Afrida Aritonang pada 26 April 2024 dengan nomor laporan LP/B/108/IV/2024/Su/Simal/Sek T. Jawa.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tanahjawa, Kompol Asmon Bufitra, mengeluarkan Surat Perintah Tugas nomor Spt/203/VII/2024 untuk menangkap tersangka.
Bupati Simalungun perhatikan nasib perawat, Syahrul Nasution S.Kep: “Terimakasih Pak RHS”
Pada 3 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, personil Polsek Tanahjawa menerima informasi mengenai keberadaan tersangka di Jakarta Utara.
Panit Opsnal Reskrim Polsek Tanahjawa, Iptu Priston Simbolon, bersama timnya segera menuju lokasi didampingi personil Polsek Koja.
Sekitar pukul 09.00 WIB, tim gabungan tiba di Jalan Perjuangan Gang Buntu dan berhasil menangkap Hotnida Rajagukguk tanpa perlawanan. Penangkapan ini disaksikan Ketua RT, Andreas Unggaro Siagian.
“Kami berhasil mengamankan tersangka Hotnida Rajagukguk atas dugaan penipuan dan penggelapan. Penangkapan ini berjalan lancar berkat kerjasama yang baik antara Polsek Tanahjawa dan Polsek Koja serta dukungan masyarakat setempat,” ujar Iptu Priston Simbolon.
Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Mako Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti lebih rinci terkait kasus penipuan dan penggelapan tersebut.
Kapolsek Tanahjawa, Kompol Asmon Bufitra, menyatakan penangkapan ini merupakan hasil dari koordinasi dan kerjasama yang efektif antara kepolisian di dua wilayah.
“Kami berterima kasih kepada Polsek Koja dan masyarakat yang membantu dalam operasi ini. Penangkapan tersangka adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar Kompol Asmon.
Hotnida Rajagukguk diduga menipu dan menggelapkan barang-barang berharga dan uang milik Nelly Afrida Aritonang. Kerugian korban mencapai jumlah yang signifikan, dan kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian. Kasus ini juga menyoroti pentingnya kerjasama antar kepolisian dalam menangani kejahatan lintas daerah.
Penyidik Polsek Tanahjawa saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Penyidikan akan terus berlanjut hingga semua fakta terungkap dan proses hukum dapat berjalan dengan adil.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk penipuan atau kejahatan lainnya kepada pihak berwenang,” tambah Kompol Asmon.
Personil yang terlibat dalam operasi ini antara lain Iptu Priston Simbolon, Aipda J. Sitohang, Aipda Eli Efendi (Bhabinkamtibmas Polsek Koja), Brigadir Bayu Septian, Brigadir Heri Sulistiyono, dan Brigadir Ricky Erin. [Rilis/Ingot Simangunsong/***]