SAMOSIR – SEGARIS.CO – KPU Samosir menggelar rembuk persahabatan dengan para wartawan se-Kabupaten Samosir di Hotel JTS Parbaba Pangururan.
Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (25/07/2024) ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi dalam pemberitaan terkait kegiatan KPU dalam pelaksanaan Pilkada Samosir.
Ketua KPU Samosir, Vincen Sitinjak, menyatakan bahwa KPU akan mendirikan Media Center yang akan berfungsi sebagai pusat informasi tentang pelaksanaan teknis KPU dengan prinsip transparansi dan pelayanan tanpa diskriminasi.
Bowoaru Waruwu dan Norma Ndraha tewas dalam kebakaran di Tanahkaro
KPU berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan prinsip kejujuran, keadilan, ketertiban hukum, keterbukaan, profesionalisme, akuntabilitas, dan efisiensi.
Seluruh kegiatan KPU juga diawasi oleh Bawaslu, sementara perilaku komisioner diawasi oleh DKPP.
Vincen menambahkan bahwa suksesnya pelaksanaan Pilkada merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, tokoh masyarakat, partai politik, dan insan pers.
Pers, dengan standar profesionalismenya, memiliki peran penting dalam menyediakan informasi yang akurat dan membangun.
Dalam menghadapi Pilkada Samosir, Vincen menekankan pentingnya pemberitaan yang benar dan menyeluruh.
Misalnya, ada pertanyaan dari publik tentang hak memilih bagi pemilik KTP Sumatera Utara dalam Pilkada provinsi, yang bisa menimbulkan kebingungan jika informasi yang diberikan tidak tepat.
Vincen menjelaskan bahwa KTP provinsi Sumatera Utara berlaku untuk pemilihan gubernur, tetapi untuk pemilihan bupati/walikota harus di kota masing-masing.
Selama masa kampanye, KPU akan memberikan panduan kepada media mengenai kegiatan yang boleh dilakukan serta jenis pelanggaran yang harus dihindari.
Vincen berharap media dapat memberikan informasi secara objektif dengan memenuhi unsur-unsur jurnalistik seperti narasumber yang jelas dan penyampaian yang tepat.
Irvando Situmorang, bidang hukum KPU, menambahkan bahwa ada empat pilar yang menopang demokrasi: eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pers.
Terkait dengan rencana KPU untuk mendirikan Media Center, Irvando menjelaskan bahwa KPU akan meminta surat penugasan dari pimpinan media serta kelengkapan berkas perusahaan yang berbadan hukum.
Melalui Media Center ini, KPU berharap semua informasi mengenai Pilkada 2024 dapat tersebar luas dan tepat kepada masyarakat, ujar Irvando. [Hatoguan Sitanggang/***]