SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – Polres Simalungun mengungkap kasus pengrusakan dan penganiayaan massal yang terjadi di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun pada 14 Mei 2024.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka, yakni JA (49), GA alias Gio (28), dan TA, yang merupakan warga Jalan Lumban Ambarita.
Ketiganya ditangkap di area Hutan Tanaman Industri TPL Sektor Aek Nauli, Sihaporas.
Dugaan pemalsuan tanda tangan SKP CPNS, Rohani Bakara tegas membantah
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam pengeroyokan, sesuai laporan polisi mengenai tindak kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.
“Kami masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya,” ujar Choky dalam konferensi pers.
Insiden ini bermula ketika korban Rudy Haryanto (53), bersama Panjaitan, Jhon Binholt Manalu, dan Reza Adrian berusaha menyingkirkan kayu yang menghalangi jalan di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli.
Saat itu, mereka diserang oleh sekitar 100 orang yang melempari mereka dengan batu serta kayu yang dililit kawat berduri, mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
Salah satu korban, Samuel Sinaga (51), adalah seorang petani yang juga bekerja sebagai operator penebangan kayu, sementara Rudy Panjaitan (53) adalah karyawan PT. TPL.
Choky menegaskan bahwa Polres Simalungun tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.
“Kami berkomitmen untuk memastikan ruang publik tetap aman dan nyaman, tanpa ada kekerasan yang dilakukan oleh kelompok atau individu manapun,” katanya.
Selain itu, Choky juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa salah satu tersangka diculik oleh orang tak dikenal sebagai informasi palsu atau hoaks.
“Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi selalu berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan kelengkapan administrasi penyidikan sebagai kewajiban,” katanya. [Rilis/Ingot Simangunsong/***]