SAM0SIR – SEGARIS.CO – Proses pengurusan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk 12 CPNS yang bertugas di Puskesmas Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir telah memenuhi semua persyaratan.
Namun, dugaan pemalsuan tanda tangan yang saat ini sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sangat dihormati oleh pihak terkait.
“Tegas saya sampaikan, Rohani Bakara tidak pernah melakukan pemalsuan tanda tangan seperti yang saat ini beredar di masyarakat,” kata Rohani Bakara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Samosir, Selasa (23/07/2024), di ruang kerjanya kepada Segaris.co.
Elektabilitas Cagubsu tinggi, Nikson Nababan tidak punya utang
Rohani menjelaskan, pengurusan SKP untuk 12 pegawai ASN tersebut sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 36 dan Permenpan RB No. 6 Tahun 2022.
Persyaratan yang harus dilampirkan antara lain: Fotokopi SK CPNS, Fotokopi STTPL, Fotokopi SPMT, Surat Keterangan Sehat dan Fotokopi SKP.
“Data tersebut diserahkan dan diverifikasi oleh bidang pengadaan data kepegawaian dan kepangkatan, kemudian dibuatkan nota dinas ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ditandatangani Kepala BKPSDM untuk diajukan ke BKN guna memperoleh Persetujuan Teknis dari BAKN Regional VI Medan,” kata Rohani yang juga menegaskan bahwa dalam seluruh proses pengurusan berkas CPNS, Kepala BKPSDM Samosir tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada SKP yang dimaksud.
Ditambahkan bahwa saat ini, Mantan Kepala Puskesmas Harian, Bilmar Sidabutar juga mengajukan permohonan cuti sakit, namun belum dapat diproses oleh BPSDM karena alasan tertentu.
“Kami sudah mencoba berkomunikasi, tetapi beliau kurang responsif,” kata Rohani.
Oleh karena itu, Rohani meminta Bilmar Sidabutar untuk datang ke kantor BKPSDM agar beberapa penjelasan dapat diberikan sehingga izin cuti sakitnya dapat diproses.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (23/07/2024), Bilmar Sidabutar menyatakan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut sudah dilaporkan kepada BKD Kabupaten Samosir pada 13 Oktober 2023.
“Meski telah diadukan ke pihak BKD 13 Oktober 2023, mereka tetap melantik 12 orang tersebut menjadi PNS pada 18 Oktober 2023,” ungkap Bilmar. [Hatoguan Sitanggang/***]