SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – Polsek Perdagangan Polres Simalungun menangkap dua tersangka pencurian sepedamotor pada Jumat, 19 Juli 2024.
Kedua tersangka, Abdul Aziz alias Beta (18) dan Alva Rio Naldo Purba (17), ditangkap di sebuah rumah kos Lingkungan VI, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepedamotor dengan nomor polisi BK 3934 TBX oleh korban Maliki pada Kamis, 20 Juni 2024. Laporan tersebut tercatat di Polsek Perdagangan dengan Nomor LP/B/211/VI/2024/SPK/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun/Polda Sumut pada tanggal 21 Juni 2024.
Penyelidikan mengarah kepada Abdul Aziz alias Beta dan tiga rekannya sebagai pelaku pencurian.
Pada Jumat, 19 Juli 2024, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan Abdul Aziz dan Alva Rio di sebuah rumah kos dan mengamankan kedua tersangka.
Keduanya mengakui mencuri sepedamotor bersama dua rekan lainnya yang masih buron. Setelah mencuri motor tersebut, mereka membawanya ke arah Pematangsiantar dan menghidupkannya untuk kemudian dijual di Kota Medan Rp10.000.000.
Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli satu unit sepedamotor tanpa plat.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti sepedamotor tanpa plat diamankan di Mapolsek Perdagangan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi,menyatakan pihaknya akan memburu dua pelaku lainnya yang masih dalam pelarian.
AKP Ibrahim Sopi mengapresiasi peran serta masyarakat yang membantu dalam mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.
Tersangka Abdul Aziz alias Beta, warga Pasar VIII Desa Barus, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Sedangkan Alva Rio Naldo Purba, warga Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor. [Rilis/Ingot Simangunsong/***]