MEDAN – SEGARIS.CO – Tiga tersangka kasus pembunuhan satu keluarga Rico Sempurna Pasaribu di Tanah Karo, yakni RAS, YT, dan BS, menjalani pemeriksaan psikologis oleh tim Psikologi Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (17/07/2024).
Pemeriksaan psikologis ini bertujuan untuk membantu penyidik dalam mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan dengan membakar rumah korban.
Tim yang memeriksa para tersangka berjumlah tiga orang.
“Kami melakukan pemeriksaan ini untuk menyusun profil psikologis para tersangka, yang akan memberikan gambaran karakteristik mereka,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (17/07/2024).
Lebih lanjut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa pemeriksaan psikologis tidak hanya diterapkan pada pelaku atau tersangka saja, tetapi juga bisa dilakukan pada saksi dan korban tindak pidana.
“Pemeriksaan psikologis ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2007 mengenai Tata Cara Penyusunan Profil Psikologi Terhadap Tersangka Tindak Pidana,” jelasnya.
Menurut Hadi Wahyudi, metode yang digunakan selama pemeriksaan psikologis mencakup wawancara, observasi, dan tes psikologi, yang kemudian diintegrasikan dengan data lain terkait para tersangka.
“Data yang kami integrasikan termasuk riwayat hidup tersangka, dokumen – dokumen, keterangan dari tersangka, saksi-saksi, korban, serta sumber lainnya, dan tes psikologi jika diperlukan,” tambahnya.
“Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi (LHPP) nantinya akan disampaikan kepada penyidik sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses penyidikan,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi. [RE/***]