JAKARTA – SEGARIS.CO – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi memberhentikan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dari keanggotaannya.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.
Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, menjelaskan beberapa alasan yang mendasari pemberhentian tersebut.
Menurut Sasongko, Hendry Ch Bangun telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat.
“Hendry telah bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI,” ujar Sasongko.
Selain itu, Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan mengadakan rapat pleno yang diperluas secara tidak sesuai aturan.
Sasongko mengungkapkan bahwa Hendry sering kali melanggar konstitusi organisasi dan profesi, termasuk Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Dewan Kehormatan PWI menyatakan bahwa pelanggaran terhadap aturan organisasi ini dilakukan oleh Hendry secara berulang kali.
“Seorang ketua umum seharusnya memberikan contoh dalam menjalankan kewajiban untuk mematuhi PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai konstitusi organisasi,” tegas Sasongko. [RE/***]