Kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu: Tersangka utama ternyata mantan narapidana pembunuhan
MEDAN – SEGARIS.CO – BS, tersangka utama dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu yang menewaskan empat anggota keluarga, ternyata pernah dihukum penjara selama 4 tahun 4 bulan dalam kasus pembunuhan Rusdi Ginting pada tahun 1982. BS ditetapkan sebagai orang yang menyuruh dua eksekutor lainnya, RAS dan YT, untuk membakar rumah tersebut dengan memberikan sejumlah … Lanjutkan membaca Kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu: Tersangka utama ternyata mantan narapidana pembunuhan
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan