Kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu: Tersangka utama ternyata mantan narapidana pembunuhan

MEDAN – SEGARIS.CO – BS, tersangka utama dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu yang menewaskan empat anggota keluarga, ternyata pernah dihukum penjara selama 4 tahun 4 bulan dalam kasus pembunuhan Rusdi Ginting pada tahun 1982. BS ditetapkan sebagai orang yang menyuruh dua eksekutor lainnya, RAS dan YT, untuk membakar rumah tersebut dengan memberikan sejumlah … Lanjutkan membaca Kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu: Tersangka utama ternyata mantan narapidana pembunuhan