SAMOSIR – SEGARIS.CO – Setelah saling melaporkan dugaan kasus penganiayaan ke Polres Samosir, Canris Sitanggang dan Erni Mariaty Nainggolan alias Mona akhirnya memutuskan untuk berdamai.
Perdamaian ini dicapai pada Senin (15-7-2024) di Mapolres Samosir dengan pendampingan dari advokat Jaingot Sihaloho SH, kuasa hukum Canris Sitanggang.
Canris Sitanggang kepada Segaris.co menjelaskan kronologi kasus yang bermula dari insiden pada 11 Juni 2024 di Jalan Simpang Hotel Prima, Dusun Dua Desa Situkkir.
Pada malam itu, sekitar pukul 20.30 WIB, Canris marah besar kepada anaknya yang masih pelajar karena masih bermain game padahal sudah waktunya belajar.
“Saya sangat marah melihat anak saya masih bermain game, hingga ia lari keluar rumah menuju jalan raya di depan rumah saya,” ungkap Canris.
Saat kejadian, Erni yang kebetulan berada di luar rumah mencoba melerai kemarahan Canris terhadap anaknya. Hal ini membuat Canris marah spontan kepada Erni karena mengira Erni membela perilaku anaknya.
“Pertengkaran hebat pun terjadi, hingga pada 6 Juni kami saling melaporkan ke Polres Samosir,” katanya.
Namun, kedua pihak akhirnya sadar dan sepakat untuk mencabut laporan serta membuat surat perjanjian perdamaian dengan pendampingan dari kuasa hukum Jaingot Sihaloho.
Erni Mariaty Nainggolan juga membenarkan bahwa mereka telah saling memaafkan dan membuat surat perdamaian yang disaksikan oleh kuasa hukum.
“Kami telah bermediasi dan sepakat untuk menarik pengaduan di Polres Samosir,” tuturnya.
Erni mengimbau kepada publik agar tidak mengembangkan opini yang dapat meresahkan kedua belah pihak yang telah berdamai.
Jaingot Sihaloho, kuasa hukum Canris Sitanggang, mengatakan bahwa perdamaian adalah langkah terbaik dalam proses hukum, terutama di masyarakat Kabupaten Samosir yang masih kental dengan adat istiadat kekeluargaan.
“Dengan upaya pemberitaan perdamaian ini, kami berharap masyarakat dapat memahami betapa indahnya sebuah perdamaian dalam menyelesaikan konflik,” ujarnya.
Jaingot juga mengapresiasi kinerja Kapolres Samosir AKBP Yogea Wardiman yang mendahulukan upaya perdamaian, sehingga keberpihakan yang menguntungkan masyarakat Samosir tetap tercipta dengan baik sesuai prinsip Dalihan Natolu.
“Dari segi hukum, kami akan mengikuti regulasi hingga persoalan ini selesai dengan SP3,” katanya. [Hatoguan Sitanggang/***]