Kapolda Sumut berhasil ungkap dan tangkap dua pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu di Tanahkaro dengan metode ilmiah.
TANAHKARO – SEGARIS.CO – Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, berhasil memenuhi janjinya untuk mengungkap dan menangkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu dengan sigap dan profesional.
Janji tersebut disampaikan Kapolda kepada keluarga korban saat kunjungannya pada Minggu (30/6/2024) di Tanahkaro.
Pada konferensi pers yang diadakan Senin (08/07/2024) di halaman Mapolres Tanahkaro bersama Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI M Hasan, Komjen Agung menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga korban.
Terungkap, Sempurna Pasaribu bersama keluarga masih hidup saat kebakaran
“Kami mendoakan arwah keluarga Bapak Rico Sempurna Pasaribu dan turut berbelasungkawa. Kami telah menepati janji untuk mengungkap kasus ini,” ujar Agung.
Penyidik telah menangkap dua eksekutor berinisial RAS dan YT, yang masing-masing memiliki peran dalam aksi tersebut.
Kapolda menegaskan bahwa polisi bekerja dengan profesional untuk mengungkap peran kedua tersangka dan memastikan bukti-bukti sesuai fakta yang diuji secara ilmiah.
“Kami memohon waktu untuk membuktikan keterlibatan mereka. Kami akan mengungkap dengan bukti dan fakta yang dapat diuji secara ilmiah. Ini baru permulaan dari pengungkapan dengan ditetapkannya dua tersangka eksekutor,” tegasnya.
Ditembak
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa kedua pelaku, RAS (37) dan YT alias Selawang (36), diketahui sebagai eksekutor.
RAS ditembak karena melawan saat penangkapan. RAS bertugas membeli bahan bakar dan menjadi pengemudi sepeda motor, sedangkan YT bertugas menyiramkan campuran pertalite dan solar ke rumah korban sebelum membakarnya.
Penangkapan kedua pelaku tak lepas dari penggunaan metode modern dalam pengungkapan kasus menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI) oleh Penyidik Polda Sumut.
“Kami mengumpulkan bukti di lapangan, menguji di laboratorium forensik, mencocokkan dengan rekaman CCTV sekitar lokasi, dan melibatkan dokter forensik serta multi disiplin keahlian polisi untuk mengungkap kasus ini,” jelas Hadi.
Kedua tersangka, RAS dan YT, berasal dari daerah berbeda. RAS lahir di Jakarta dan tinggal di Jalan Veteran Kabanjahe, sementara YT alias Selawang lahir di Desa Raya dan tinggal di Jalan Veteran,Tanahkaro.
Setelah menyiram rumah korban, pelaku membuang dua botol berisi campuran bahan bakar sekitar 30 meter dari lokasi, yang kemudian diuji di Labfor Polda Sumut dan terbukti sesuai dengan bukti di lapangan.
Selain itu, ponsel RAS yang digunakan untuk memantau situasi sebelum kejadian juga telah disita oleh penyidik sebagai bagian dari bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam kasus tersebut. [RE/***]