JAKARTA – SEGARIS.CO – Asosiasi LBH APIK menyerukan agar eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, diberhentikan dari posisinya sebagai dosen di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang.
Desakan ini muncul setelah Hasyim dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Menurut Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia, Khotimun S, Hasyim Asy’ari masih tercatat sebagai Dosen Ahli Hukum Tata Negara di situs resmi Fakultas Hukum Undip.
“Oleh karena itu, kami meminta agar Universitas Diponegoro dan Menteri Pendidikan segera mengambil tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari dengan memperhatikan putusan DKPP,” tegas Khotimun dalam keterangannya pada Kamis (04/07/2024).
Khotimun menambahkan, tindakan ini diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di lingkungan kampus, yang dapat berpotensi membahayakan para mahasiswinya.
Lebih lanjut, Khotimun menyampaikan apresiasi terhadap putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Ia menilai, keputusan DKPP tersebut merupakan referensi penting dalam melindungi perempuan dan kelompok rentan lainnya dalam penyelenggaraan pemilu.
Sebagai informasi, DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari atas kasus asusila.
Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag. Ia didakwa melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024, dengan pembacaan putusan yang dilakukan di kantor DKPP, Jakarta, pada Rabu (03/07/2024).
Tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim diantaranya adalah pemaksaan berhubungan badan, mengeluarkan kata-kata rayuan kepada korban, serta janji untuk menikahi.
Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimbingan teknis kepada korban. [RE/***]