JAKARTA – SEGARIS.CO – Aristo Pangaribuan, kuasa hukum anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT, mengaku memiliki perasaan campur aduk terkait keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPU-RI.
Aristo menyatakan kepuasannya karena DKPP mengabulkan seluruh aduan yang diajukan. Namun, dia juga merasakan kesedihan atas keputusan tersebut.
“Di satu sisi saya puas, namun di sisi lain juga sedih. Begini ternyata cara kekuasaan di lembaga pemilihan umum ini dikelola. Teman-teman bisa melihat sendiri bagaimana kekuasaan digunakan untuk kepentingan pribadi. Jadi, perasaan saya campur antara puas dan sedih,” ujar Aristo yang juga menyoroti pasal-pasal yang digunakan oleh DKPP dalam keputusannya.
“Banyak sekali pasal yang dilanggar, saya lihat cukup progresif. Bahkan, ada beberapa pasal yang mungkin tidak kami cantumkan, tapi dicantumkan oleh DKPP, seperti Pasal 19,” tambahnya.
Maria, kuasa hukum CAT lainnya, mengapresiasi DKPP yang menggunakan perspektif perempuan dalam mengadili perkara ini. Maria menilai DKPP mempertimbangkan posisi perempuan sebagai korban dalam kasus ini.
Aristo juga mengungkapkan bahwa kliennya belum berencana melaporkan mantan Ketua KPU Hasyim Asyari ke polisi terkait pidana asusila.
“Kita lihat situasi dulu. Pelanggaran sudah jelas tadi, tapi soal pidana atau tidak, itu bukan keputusan saya. Yang pasti, dengan putusan ini, kita satu langkah lebih dekat ke sana. Saya harus mempertimbangkan juga karena yang menjalani adalah pengadu sendiri sebagai perempuan,” jelas Aristo usai persidangan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (03/07/202).
Dalam pernyataannya, Aristo tidak bisa memberikan banyak komentar mengenai langkah hukum lebih lanjut terhadap Hasyim setelah keputusan DKPP yang menyatakan Hasyim bersalah dalam kasus asusila. [RE/***]