JAKARTA – SEGARIS.CO – Gaji ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016.
Pasal 4 dari PP tersebut memuat rincian besaran gaji ketua dan anggota KPU.
Berdasarkan pasal ini, besaran gaji adalah sebagai berikut:
– Ketua KPU: Rp43.110.000
– Anggota KPU: Rp39.985.000
Untuk KPU Provinsi, gaji yang diterima adalah:
– Ketua KPU Provinsi: Rp20.215.000
– Anggota KPU Provinsi: Rp18.565.000
Sementara itu, untuk KPU Kabupaten/Kota, besaran gaji adalah:
– Ketua KPU Kabupaten/Kota: Rp12.823.000
– Anggota KPU Kabupaten/Kota: Rp11.573.000
Selain gaji pokok, ketua dan anggota KPU juga menerima sejumlah fasilitas tambahan, termasuk biaya perjalanan dinas. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PP tersebut.
“Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas,” demikian bunyi ketentuan dalam PP.
Lebih lanjut, ketua dan anggota KPU juga berhak mendapatkan fasilitas perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitas ini diatur dalam Pasal 5 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2016.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kesejahteraan ketua dan anggota KPU dapat terjamin, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan optimal. [RE/***]