JAKARTA – SEGARIS.CO – Hasyim Asy’ari menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah memutuskan untuk memberhentikannya dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keputusan ini diambil setelah DKPP menemukan bahwa Hasyim melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan berhubungan badan dengan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Hasyim mengaku bersyukur atas keputusan tersebut, yang menurutnya membebaskannya dari beban tugas penyelenggaraan pemilu yang berat.
“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (03/07/2024).
Pernyataan Lengkap Hasyim Asy’ari
Berikut pernyataan lengkap Hasyim setelah dipecat oleh DKPP karena terbukti melakukan tindakan asusila berupa berhubungan badan dengan anggota PPLN Den Haag:
“Pada hari ini, Rabu 3 Juli 2024, seperti yang telah diketahui teman-teman jurnalis, DKPP telah membacakan putusan di mana saya sebagai teradu.
Sebagaimana diketahui, substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua.
Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai Anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu.
Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Itu yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Terima kasih.”
Kronologi Kejadian
DKPP mengungkapkan bahwa Hasyim terbukti melakukan hubungan badan dengan anggota PPLN Den Haag berinisial CAT pada 3 Oktober 2023 di sebuah hotel di Amsterdam tempat Hasyim menginap.
Menurut paparan DKPP, CAT dihubungi Hasyim pada malam 3 Oktober dan diminta mendatangi kamar Hasyim.
Keduanya bertemu dan berbincang di ruang tamu kamar hotel Hasyim. Selanjutnya, Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan. Awalnya, CAT menolak, namun Hasyim terus memaksa hingga terjadi hubungan badan.
“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21,” jelas anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo. DKPP tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut. [RE/***]