SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – Pada Kamis, 29 Juni 2023, sekitar pukul 00.20 WIB, terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Umum Huta I Nagori Bah Lias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kepolisian Resor Simalungun, melalui unit I Opsnal Jatanras, berhasil mengungkap kasus ini dalam Operasi Sikat Toba 2024 dengan menangkap dua tersangka dan mengamankan dua barang bukti dari dua lokasi kejadian.
Dua pelaku yang ditangkap adalah Dona Andika Silalahi alias Dona (34) dan Susilo alias Silo (31).
Kejadian ini bermula ketika pelapor berinisial S bersama saksi, RR, sedang berboncengan sepedamotor dan dihadang dua pelaku yang mengendarai sepedamotor.
RR melarikan diri, namun pelapor ditodong dengan arit oleh pelaku yang kemudian merampas dua handphone milik pelapor. Pelapor kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polsek Perdagangan.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan kronologis penangkapan.
Pada Kamis, 6 Juli 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, unit I Opsnal Jatanras mendapat informasi bahwa Dona diduga sebagai pelaku.
Sekitar pukul 09.00 WIB, Dona ditangkap di sebuah warung di Huta I Nagori Pematang Kerasaan Rejo dengan barang bukti dua handphone.
Dona mengakui bahwa ia melakukan pencurian bersama temannya, Susilo alias Silo, yang kemudian ditangkap sekitar pukul 09.20 WIB di pinggir jalan di Huta V Nagori Pematang Kerasaan.
Sepedamotor yang digunakan dalam aksi tersebut adalah Honda Mega Pro warna hitam-merah, yang dipinjam dari seorang teman berinisial A.
Saat ini, polisi masih mencari A, yang diketahui bekerja di Kabupaten Tanahkaro.
Sementara itu, arit yang digunakan dalam pencurian telah dibuang di daerah terminal baru Kelurahan Perdagangan III dan belum ditemukan.
Riduan Fahmi, warga Perdagangan mengapresiasi kerja keras Polres Simalungun, terutama Tim Jatanras, yang berhasil mengungkap kasus ini.
“Kami sangat berterima kasih atas kerja keras polisi yang berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Ini memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Riduan.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, berharap seluruh personel Polres Simalungun dapat lebih menjaga amanah dan tanggung jawab serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di kantor Unit I Jatanras Polres Simalungun untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lainnya. [Rilis/Ingot Simangunsong/***]