JAKARTA – SEGARIS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, untuk memberikan keterangan seputar aliran dana dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian yang terkait dengan pembangunan Green House di Kepulauan Seribu.
Langkah ini diambil setelah munculnya fakta baru dalam persidangan, yang diungkapkan Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen.
“Saksi-saksi yang relevan dan dapat mendukung pembuktian unsur perkara akan dimintai keterangan, termasuk yang muncul dalam fakta persidangan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (02/07/2024).
Tessa menjelaskan bahwa pemanggilan Surya Paloh dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan SYL.
“Semua fakta persidangan akan ditelusuri lebih dalam oleh penyidik dalam sprindik yang masih aktif terkait tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah Surya Paloh juga akan dipanggil terkait dugaan aliran dana ‘haram’ dari Kementan ke Partai NasDem, Tessa menyatakan hal itu mungkin dilakukan jika diperlukan untuk pengembangan kasus.
“Saat ini kami masih fokus pada sprindik kasus SYL,” tambah Tessa.
“Kami tidak bisa memanggil saksi tanpa dasar yang jelas, jadi kami mengikuti sprindik yang ada saat ini.”
Sebelumnya, Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Partai NasDem menerima aliran dana korupsi Kementan Rp965.123.500.
SYL juga dituntut hukuman 12 tahun penjara atas pemerasan terhadap pejabat eselon di Kementan.
Tuntutan tersebut diperberat oleh sikap SYL yang dianggap tidak jujur dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan terkait korupsi yang dilakukannya senilai Rp44,7 miliar. [RE/***]