JAKARTA – SEGARIS.CO – Mantan Menteri Pendidikan Indonesia periode 2009-2014, Mohammad Nuh, mempertanyakan alokasi anggaran pendidikan tahun 2024 yang mencapai Rp 665,02 triliun.
Ia heran mengapa terdapat Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam alokasi anggaran pendidikan tersebut.
Hal ini diungkapkan M. Nuh dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI bersama para mantan menteri pendidikan lainnya, termasuk Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi periode 2014-2019, Mohamad Nasir, serta Muhadjir Effendy yang menjabat sebagai Mendikbud pada 2016-2019.
Wartawan tewas terbakar, Ahli Kimia ungkap risiko penyimpanan BBM
M. Nuh mempertanyakan sejak kapan Dana Desa masuk dalam anggaran pendidikan dan menekankan perlunya kajian ulang terhadap alokasi anggaran tersebut.
“APBN kita ini Rp 665 triliun terdistribusi ke berbagai pos, sekarang waktu yang tepat untuk me-review kebijakan dasarnya, namun itu belum cukup,” kata Nuh dalam rapat pada Selasa (02/07/2024).
“Marilah kita lihat bersama detail lokasi dan implementasinya. Saya penasaran, sejak kapan Dana Desa masuk dalam anggaran pendidikan, sejak kapan? Dan isinya apa?” katanya.
Ia juga mempertanyakan anggaran pendidikan untuk siapa saja.
Nuh meminta pihak terkait untuk tidak berkilah mengenai alokasi dana pendidikan.
“Ini urusan amanah, bukan sekadar amanah UU biasa, tapi amanah UU dasar. Tolong dengan jujur, anggaran pendidikan itu untuk siapa?” tanyanya.
M. Nuh meminta penjelasan tentang realisasi Dana Desa dalam anggaran pendidikan, termasuk penggunaannya.
Ia menegaskan bahwa pejabat terkait harus bertanggung jawab jika anggaran tersebut tidak digunakan dengan semestinya.
“Untuk apa saja dana tersebut, dan berapa jumlahnya? Jika argumentasi politik terlalu ramai dan jawaban beragam, marilah kita bertanya pada hati nurani kita mengenai Dana Desa, berapa jumlahnya dan siapa yang melaksanakannya serta apakah benar-benar digunakan untuk tujuan tersebut. Jika tidak, itu adalah dosa,” ujar Nuh.
Ini adalah urusan amanah, penyimpangan yang luar biasa jika kita secara formal melegalkan sesuatu yang tidak benar dan ternyata memang tidak benar.
“Saya kira, pejabat terkait harus bertobat dalam mengelola dana pendidikan,” lanjutnya. [RE/***]