MEDAN – SEGARIS.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang tertutup di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode DKPP, NIKAH SIRI Ketua KPU Labuhanbatu Selatan Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang ini menindaklanjuti perkara nomor 77-PKE-DKPP/V/2024 yang mengandung unsur kesusilaan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, Kusbianto (Anggota Majelis/TPD Provinsi Sumatera Utara, unsur Masyarakat), Robby Effendy (Anggota Majelis/TPD Provinsi Sumatera Utara, unsur KPU)
Sementara pengadu berinisial MT didampingi kuasa jukum: M. Ridwan, Hamdani Hasibuan, dan Sartika.
Teradu, Saipul Bahri Dalimunthe, Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang diduga menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dengan melakukan pernikahan siri tanpa izin dari Pengadilan Agama serta menikah dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatannya.
Selain itu, teradu juga dituduh tidak memenuhi kewajiban sebagai suami dalam pernikahan siri tersebut, termasuk tidak memberikan nafkah.
Lebih lanjut, Saipul Bahri Dalimunthe juga didalilkan memiliki hubungan yang tidak wajar dengan ibu kandung dari pengadu.
Sidang yang berlangsung tertutup ini bertujuan untuk mengupas lebih dalam dugaan pelanggaran tersebut dan menentukan langkah hukum selanjutnya. [RE/sumber Fb DKPP RI/***]