SAMOSIR – SEGARIS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 12 Pardomuan I Pangururan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (29/06/2024).
Proses PSU ini mendapatkan pengamanan ketat dari Polres Samosir, di mana Kapolres AKBP Yogie Hardiman turut hadir bersama Bupati Samosir Vandiko Gultom, perwakilan Kodim, komisioner KPU Sumut, dan komisioner Bawaslu Sumut.
Sebanyak 277 orang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun satu orang di antaranya telah meninggal dunia dan enam lainnya pindah tempat pemilihan.
Selain itu, terdapat 13 orang yang tercatat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Untuk PSU ini, disediakan 296 surat suara, dengan 263 pemilih yang hadir memberikan hak pilihnya.
Dari jumlah tersebut, pemilih laki-laki mencapai 135 orang. Ada 30 surat suara yang tidak terpakai dan 3 yang rusak.
Hasil sementara penghitungan suara menunjukkan Partai Golkar 45 suara, PDIP 42 suara, PKB 96 suara, Perindo 57 suara, Gerindra 11 suara. [Hatoguan Sitanggang/***]