JAKARTA – SEGARIS.CO – Penasihat hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen, secara tiba-tiba meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki pembangunan green house milik salah satu pimpinan partai di Kepulauan Seribu.
Permintaan ini disampaikan Koedoeboen ketika diberikan kesempatan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menanggapi tuntutan pidana yang dibacakan oleh tim jaksa KPK pada hari Jumat (28/06/2024).
Koedoeboen menduga bahwa pembangunan green house tersebut juga menggunakan dana dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Di Kementerian Pertanian RI bukan cuma soal ini [dugaan pemerasan], saya kira bapak-bapak tahu itu, ada impor yang nilainya triliunan rupiah,” ungkap Koedoeboen.
“Ada pembangunan green house di Kepulauan Seribu yang diduga menggunakan uang dari Kementan dan dimiliki oleh pimpinan partai tertentu. Dan masih banyak lagi hal lainnya,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya KPK untuk mendalami keterlibatan pengusaha bernama Hanan Supangkat dalam kasus dugaan pencucian uang SYL.
Hanan Supangkat sudah diperiksa oleh tim penyidik KPK dan rumahnya di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, juga telah digeledah. Tim KPK menyita berbagai barang bukti seperti catatan proyek di Kementan hingga uang tunai.
“Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong hal ini juga menjadi perhatian bagi rekan-rekan [tim jaksa KPK]. Ada prinsip kesetaraan di hadapan hukum, jangan sampai ada kesan pilih kasih dalam penegakan hukum di negara kita. Kami menduga ada motif dendam yang dibawa ke sini,” kata Koedoeboen.
Tapi tidak apa-apa, kami akan menjawab dalam pleidoi kami agar semuanya menjadi jelas dan terang benderang, lanjutnya.
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengakui bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai hal-hal yang disampaikan oleh tim penasihat hukum SYL.
Ia menyarankan agar informasi tersebut dilaporkan secara resmi kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Jika pihak SYL atau pengacaranya memiliki data informasi terkait aset di Kepulauan Seribu, green house, dan lainnya, silakan dilaporkan,” ujar jaksa. [RE/***]