SAMOSIR – SEGARIS.CO – Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, memimpin Apel Kesiapan Akhir Polres Samosir untuk pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 12, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, menjelang Pemilu 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada 28 Juni 2024, pada Jumat (28/06/2024).
Kapolres menekankan pentingnya pengamanan PSU mengingat sensitivitas politik dan potensi gangguan keamanan di wilayah tersebut.
“Pemungutan suara ulang ini memiliki kerentanan dan sensitivitas politik yang tinggi sehingga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Samosir,” ujar AKBP Yogie Hardiman.
Kapolres juga menekankan bahwa pengamanan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pendistribusian logistik hingga pengamanan selama dan setelah proses pemungutan serta penghitungan suara di TPS 12.
Ia mengingatkan pentingnya langkah-langkah preventif, preemptif, dan proaktif dari Polres Samosir untuk mencegah potensi kerawanan situasi.
Rencana pengamanan terpadu telah disiapkan guna memastikan kelancaran proses PSU.
“Masyarakat Kabupaten Samosir yang homogen dengan tingkat pendidikan setara SLTA memiliki sikap kritis terhadap kehidupan politik, sehingga perlu diawasi setiap kegiatan masyarakat yang dapat memicu situasi tidak kondusif,” katanya.
Dalam pengamanan TPS, personil Polri diharuskan menjalankan sejumlah kewajiban dan larangan.
“Petugas Polri wajib melakukan langkah-langkah pengamanan bersama petugas ketertiban dan pengawas TPS, menggunakan seragam polisi sesuai ketentuan, dan memastikan keamanan wilayah TPS,” jelas Kapolres.
Beberapa larangan juga diberlakukan, seperti dilarang mengambil gambar di dalam TPS, memasuki area TPS, atau melakukan intimidasi terhadap pemilih.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu P. Marpaung, menambahkan, Polres bertanggung jawab atas pengamanan selama penghitungan hasil pemungutan suara dan proses pendistribusian logistik Pemilu 2024. [Hatoguan Sitanggang/***]