Pengurusan Paspor kini tanpa KTP dan KK

JAKARTA – SEGARIS.CO – Kabar gembira bagi masyarakat yang hendak mengurus paspor di kantor imigrasi setempat. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). ADVERTISEMENT Langkah ini akan menghapus kewajiban membawa dokumen fisik seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).Advertisement. Scroll to … Lanjutkan membaca Pengurusan Paspor kini tanpa KTP dan KK