Pengurusan Paspor kini tanpa KTP dan KK
JAKARTA – SEGARIS.CO – Kabar gembira bagi masyarakat yang hendak mengurus paspor di kantor imigrasi setempat. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Langkah ini akan menghapus kewajiban membawa dokumen fisik seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Informasi ini disampaikan … Lanjutkan membaca Pengurusan Paspor kini tanpa KTP dan KK
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan