JAKARTA – SEGARIS.CO – Kabar gembira bagi masyarakat yang hendak mengurus paspor di kantor imigrasi setempat.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Langkah ini akan menghapus kewajiban membawa dokumen fisik seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam sambutannya di acara Festival Imigrasi ‘Imifest’ 2024 yang berlangsung di Gedung Sasana Budaya Ganesha ITB, Bandung, pada Sabtu (22/06/2024).
“Ke depannya kita akan menghubungkan antara sistem Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Dukcapil, sehingga beberapa syarat yang saat ini harus diberikan secara fisik seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi,” kata Silmy Karim, seperti yang dikutip dari unggahan akun Instagram Kemenkumham pada Minggu (23/06/2024).
Selama ini, dalam proses pengurusan paspor, pemohon diwajibkan membawa berbagai dokumen asli seperti KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, dan buku nikah untuk proses verifikasi data saat foto dan wawancara di kantor imigrasi.
Dokumen-dokumen ini berfungsi untuk mencocokkan data yang disampaikan oleh pemohon dengan data yang tercatat dalam dokumen kependudukannya.
Perlu diketahui, Imifest atau Festival Imigrasi adalah ajang edukasi dan sosialisasi program serta kebijakan keimigrasian kepada masyarakat yang diadakan setiap tahun.
Pada Imifest 2024 di Bandung, Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan kantor imigrasi se-Jawa Barat untuk memberikan layanan permohonan paspor kepada seribu pemohon. [RE/***]