ACEH – SEGARIS.CO – 172 orang yang terlibat dalam praktik judi online di Aceh telah berhasil diamankan pihak kepolisian dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Pada bulan Juni saja, tercatat 96 pelaku ditangkap di berbagai lokasi.
“Sejak tanggal 1 hingga 22 Juni ini, kami telah menangani 77 kasus dengan 96 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita berupa uang sebesar Rp 7,4 juta,” ungkap Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (26/06/2024).
Kartiko menjelaskan bahwa dari bulan Mei hingga Juni, jumlah total tersangka yang ditangkap mencapai 172 orang, dengan barang bukti uang Rp42 juta.
Penangkapan ini dilakukan oleh personel Satreskrim di jajaran Polda Aceh setelah menerima instruksi untuk memberantas judi online.
Kapolda Aceh menegaskan, para pelaku terancam hukuman cambuk sesuai dengan Qanun Tentang Hukum Jinayat.
“Hukuman yang diatur dalam qanun ini lebih berat dibandingkan KUHP. Dalam undang-undang pidana umum, pelaku bisa dijerat tapi tidak bisa ditahan, sementara di qanun bisa ditahan dan dikenakan hukuman cambuk,” jelas Kartiko.
Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, juga menegaskan komitmennya dalam memberantas judi online, dan akan menindak tegas jika ada anggota polisi yang terlibat dalam kasus ini.
“Judi online sangat berbahaya karena bisa merambah ke seluruh lapisan masyarakat. Berdasarkan instruksi presiden, saya perintahkan seluruh jajaran untuk melakukan penindakan tegas,” kata Kartiko. [RE/***]