SAMOSIR – SEGARIS.CO – Bupati Samosir, Vandiko T Gultom, didampingi Sekda Marudut Tua Sitinjak, menghadiri penandatanganan kontrak paket pekerjaan penataan kawasan Sibea-Bea tahap II dengan nilai Rp9.503.643.000 dan dipercayakan kepada CV. Agung Sriwijaya.
Acara penandatanganan kontrak dilakukan antara CV. Agung Sriwijaya dan PPK PKP Wilayah III di Kantor Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provsu Medan, pada Rabu (26/06/2024).
Selain itu, Bupati Samosir juga menyerahkan surat perjanjian pinjam pakai tanah untuk pembangunan tempat parkir 1 paddock kepada Kepala Balai PPWSU guna mendukung berbagai event nasional dan internasional.
Bupati Samosir, Vandiko T Gultom, menyambut baik dan mengapresiasi dukungan dari Kepala Balai PPWSU dalam pembangunan pariwisata di Kabupaten Samosir.
“Atas penandatanganan kontrak penataan kawasan objek wisata Sibea-Bea tahap ke-2 ini, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Samosir mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR, khususnya Dirjen Wilayah Permukiman, yang terus mendukung peningkatan infrastruktur di Kawasan KSPN Danau Toba,” ujar Bupati.
Melalui bantuan dari Kementerian PUPR ini, kawasan Sibea-Bea telah menjadi ikon baru di Kabupaten Samosir yang menarik minat wisatawan. Kami berharap Kementerian PUPR terus menindaklanjuti permohonan dari Pemkab Samosir.
“Sinergitas antara Pemkab dan Kementerian semakin baik sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. Kami juga berharap CV. Agung Sriwijaya dapat mengerjakan proyek ini dengan sebaik-baiknya dan membuat kawasan ini semakin indah di masa depan,” kata Bupati.
Kepala Balai PPW Sumut, Deva Kurniawan menyampaikan bahwa proyek penataan kawasan Sibea-Bea ini akan berlangsung selama 180 hari kalender atau sekitar enam bulan dan diharapkan selesai pada Desember 2024.
Proyek ini mencakup beberapa bangunan pendukung wisata seperti pelataran tempat souvenir, foodcourt, pelataran lonceng, dan main gate yang dilengkapi dengan ticket booth.
Deva berharap kerja sama yang baik antara Direktur PKP dan Bupati Samosir dapat memastikan penyelesaian proyek tepat waktu.
Sementara itu, Airyn Saputri Harahap, mewakili Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman, menekankan pentingnya orientasi hasil nyata dalam pelaksanaan proyek. Ia mengingatkan agar proyek ini mengutamakan prinsip 7T (Tepat Mutu, Tepat Waktu, Tepat Biaya, Tepat Manfaat, Tepat Administrasi, Tanpa Temuan, dan Tanpa Aduan) serta menjaga mutu konstruksi, estetika, dan kelestarian lingkungan.
Airyn menegaskan untuk menghindari korupsi dengan menerapkan sistem No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Lifestyle, serta pelaporan rutin progres pembangunan dan permasalahan di lapangan.
Turut hadir dalam acara ini, Staf Ahli Bupati Rudi Siahaan, Plt. Kadis PUTR Rudimantho Limbong, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Tetty Naibaho, serta Kepala Bappeda Litbang Rajoki Simarmata. [Hatoguan Sitanggang/***]