JAKARTA – SEGARIS.CO – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online mengungkap data terbaru terkait aktivitas judi online di Indonesia. Informasi ini dipublikasikan setelah rapat koordinasi dan sosialisasi materi pemberantasan judi online yang melibatkan berbagai organisasi sosial dan keagamaan pada Selasa (25/06/2024).
Dalam presentasinya, Satgas mengungkapkan daerah-daerah dengan jumlah transaksi judi online tertinggi, mulai dari tingkat provinsi hingga kecamatan. Data penindakan terhadap individu yang mempromosikan judi online juga dipaparkan.
Ketua Satgas, Hadi Tjahjanto, mengumumkan penangkapan sejumlah selebgram yang terlibat dalam endorsement judi online, dengan beberapa penangkapan dilakukan di Banten.
“Kami baru saja menangkap lima selebgram asal Banten karena meng-endorse judi online,” ujar Hadi.
Polisi juga menangkap dua selebgram asal Kota Metro, Provinsi Lampung, dengan tuduhan serupa. Selain itu, Satgas sedang mengusut tiga situs judi online, yaitu WNX Bet, W88, dan Liga Ciputra, dan telah menangkap delapan belas tersangka
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai senilai Rp4,7 miliar, tiga unit mobil, 114 unit handphone, 96 buku rekening, 145 buku ATM, sembilan laptop, dan lima token.
Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa hampir seluruh provinsi di Indonesia telah terpapar judi online, dengan Jawa Barat menjadi daerah dengan nilai transaksi terbesar, mencapai Rp3,8 triliun.
“Jawa Barat berada di posisi teratas dengan 535.644 pelaku dan nilai transaksi Rp3,8 triliun,” kata Hadi di Kantor Kemenko PMK.
Peringkat kedua ditempati oleh DKI Jakarta dengan 238.568 pelaku dan transaksi senilai Rp2,3 triliun. Di posisi ketiga adalah Jawa Tengah dengan 201.963 pelaku dan transaksi sebesar Rp1,3 triliun, diikuti Jawa Timur dengan 135.227 pelaku dan transaksi Rp1,051 triliun, serta Banten dengan 150.302 pelaku dan transaksi Rp1,022 triliun.
Pada tingkat kabupaten/kota, Kota Administrasi Jakarta Barat mencatat nilai transaksi Rp792 miliar, diikuti oleh Kota Bogor dengan nilai transaksi Rp612 miliar, Kabupaten Bogor Rp567 miliar, Jakarta Timur Rp480 miliar, dan Jakarta Utara Rp430 miliar.
Di tingkat kecamatan, Kecamatan Bogor Selatan mencatat 3.720 pelaku dengan nilai transaksi Rp349 miliar, diikuti oleh Kecamatan Tambora dengan 7.916 pelaku dan nilai transaksi Rp196 miliar.
Kecamatan Cengkareng mencatat 14.782 pelaku dengan nilai transaksi Rp176 miliar, sedangkan Kecamatan Tanjung Priok mencatat 9.554 pelaku dan nilai transaksi Rp139 miliar. Kecamatan Kemayoran mencatat 6.080 pelaku dengan nilai transaksi Rp118 miliar, Kecamatan Kalideres mencatat 9.825 pelaku dengan nilai transaksi Rp113 miliar, dan Kecamatan Penjaringan mencatat 7.127 pelaku dengan nilai transaksi Rp108 miliar.
Hadi menekankan bahwa pemerintah akan mengundang camat, kepala desa, dan lurah untuk berperan aktif dalam pemberantasan judi online.
“Mereka harus bertanggung jawab jika wilayahnya dijadikan sarang judi online. Kami akan memberikan data pelaku, termasuk nama, nomor telepon, dan alamatnya,” tegas Hadi.
Judi online menyasar berbagai profesi, termasuk kalangan wartawan. “Berdasarkan data dari PPATK, terdapat 164 wartawan yang terlibat dengan jumlah transaksi mencapai 6.899, dengan total uang senilai Rp1.477.160.821,” ungkap Hadi. [RE/***]