PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar, melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus), menahan Manajer Umum PT Graha Sarana Duta (GSD), MD (62), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penyusunan Amdal untuk pembangunan Gedung Witel Tsel atau Balai Merah Putih pada Tahun Anggaran 2016.
“Kami telah menetapkan MD sebagai tersangka dan menahannya di Lapas Siantar untuk 20 hari ke depan, mulai dari 25 Juni 2024 hingga 14 Juli 2024. Penahanan dilakukan pada pukul tujuh malam tadi setelah tersangka datang ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar didampingi pengacaranya,” ujar Kajari Pematangsiantar, Jurist Pricesely, melalui Kasi Intel Heri Pardamean Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (25/06/2024).
MD, yang merupakan warga Jalan Rukun, Kelurahan Pejaten, Jakarta Selatan, dan tinggal di Komplek Griya Depok, ditahan berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan Nomor: Print-1102/L.2.12/Fd.1/06/2024 tertanggal 25 Juni 2024.
Tersangka diduga terlibat korupsi bersama almarhum Maha Darma Saragih, selaku penyedia barang/jasa dalam pengurusan IMB dan penyusunan Amdal untuk pembangunan gedung Witel dan Tsel di Kota Pematangsiantar tahun 2016-2017.
“Tersangka MD diduga memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian Negara Rp1.106.220.500 dan tidak membayar pajak PPN Rp115.000.000. Hal ini berdasarkan laporan hasil audit (LHA) dari auditor pada Asisten Pengawasan Kejatisu Nomor: R.01/L.2.7/H.I.1/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024,” kata Situmorang.
Pengurusan IMB dan penyusunan Amdal tersebut dibiayai dari anggaran PT Telkom Indonesia Rp1.150.000.000. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diperbarui dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. [RE/***]