JAKARTA – SEGARIS.CO – Pemerintah Indonesia semakin serius dalam memberantas judi online yang telah mengakibatkan 2,37 juta penduduk terpapar.
Presiden Joko Widodo secara resmi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
Satgas ini diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, dengan pembentukannya tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Rabu (19/6/2024), Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa korban judi online di Indonesia mencapai 2,37 juta orang. Di antara jumlah tersebut, 2 persen adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun.
“Dari total pemain, ada 2 persen atau sekitar 80.000 anak di bawah 10 tahun yang terdeteksi,” ujar Hadi.
Kelompok usia 10-20 tahun mencakup 11 persen atau sekitar 440.000 orang, sementara usia 21-30 tahun berjumlah 520.000 atau sekitar 13 persen.
“Untuk usia 30-50 tahun mencapai 40 persen atau 1.640.000 orang, sedangkan usia di atas 50 tahun sekitar 34 persen atau 1.350.000 orang,” tambahnya.
Sebanyak 80 persen dari total pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah.
“Transaksi nominal untuk kalangan menengah ke bawah berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 100.000, sedangkan kalangan menengah ke atas bisa mencapai Rp 40 miliar,” jelas Menko Polhukam.
Polri: Judi Online kejahatan transnasional
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa judi online merupakan kejahatan lintas negara.
Kepala Hubungan Internasional Polri, Irjen Krishna Murti, mengungkapkan bahwa mayoritas bandar judi online beroperasi dari wilayah Mekong Raya, yang meliputi Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam, dan Laos.
“Para pelakunya adalah kelompok-kelompok organized crime yang beroperasi dari negara-negara di Mekong Raya,” ungkap Krishna di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/06/2024).
Krishna juga menambahkan bahwa masalah judi online tidak hanya menimpa Indonesia, namun juga negara-negara tetangga di Asia Tenggara.
“Sejak pandemi Covid-19, judi online semakin marak karena adanya pembatasan mobilisasi,” ujarnya.
Bandar judi online dari wilayah Mekong Raya merekrut operator-operator dari negara-negara target, termasuk Indonesia.
“Ratusan orang dari Indonesia diberangkatkan ke negara tersebut untuk menjadi operator judi online, diorganisir oleh kelompok mafia yang mengendalikan perjudian ini,” tambah Krishna.
Aset hasil Judi Online akan dilacak
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyatakan bahwa bandar judi online akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyidik akan melacak aset-aset milik para bandar,” tegas Wahyu. Namun, ia mengakui bahwa penelusuran aset dari hasil judi online tidaklah mudah, karena banyak pelaku yang menyamarkan uang hasil judi melalui mata uang kripto.
“Kami akan terus melakukan pelacakan, meskipun membutuhkan usaha yang besar,” ungkapnya.
Selain itu, Wahyu juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengusut semua pihak yang terlibat, termasuk artis atau selebgram yang mempromosikan situs judi online.
Pengawasan ketat di minimarket
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto juga meminta Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk memantau aktivitas pengisian dana atau “top up” di minimarket yang digunakan oleh pemain judi online.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolri dan KSAD terkait pengerahan Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk memantau kegiatan ini,” kata Hadi di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/06/2024).
Hadi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan jual beli rekening ke pihak Satgas.
“Masyarakat yang mengetahui adanya jual beli rekening diharapkan segera melapor,” tutupnya. [RE/***]