SAMOSIR – SEGARIS.CO – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Samosir telah mengadakan Musyawarah Daerah (Musda) yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Samosir pada Jumat, 21 Juni 2024 yang dipimpin Rudi SM Siahaan, didampingi Rohani Bakara dan Laspayer Sipayung.
Melalui proses voting, Marudut Tua Sitinjak terpilih sebagai Ketua Korpri periode 2024-2029.
Setelah pemilihan ketua, dilakukan pemilihan personalia kepengurusan, dengan hasil sebagai berikut: Wakil Ketua I Hotraja Sitanggang, Wakil Ketua II Rudi SM Siahaan, Sekretaris Serly Adinita Munte, Bendahara Sanni Simbolon, serta beberapa bidang lainnya.
Sekretaris Dewan Korpri Sumatera Utara, Safrudin, mengukuhkan kepengurusan baru dengan menyerahkan Pataka kepada Ketua Korpri Kabupaten Samosir yang terpilih, Marudut Tua Sitinjak.
Marudut Tua yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, mengajak seluruh anggota Korpri untuk menjalin sinergitas.
Ia menekankan bahwa Korpri sebagai organisasi pelayanan pemerintah harus menjadi wadah yang mampu memfasilitasi dan mengedukasi seluruh anggotanya agar memiliki pola pikir yang sejalan dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Samosir.
“Saya harap anggota Korpri Kabupaten Samosir solid, profesional, dan berperilaku sesuai dengan Panca Prasetya Korpri. Mereka harus mampu memberikan pelayanan yang kompeten, adaptif, dan kolaboratif,” ujar Marudut Tua yang juga berharap agar Korpri Sumut dan Korpri Kabupaten Samosir dapat menjalin kerjasama yang baik dan solid.
Sementara itu, Safrudin berharap agar pengurus Korpri Kabupaten Samosir yang baru dapat memberikan kontribusi dalam memajukan organisasi.
“Saya harap agar segera dilakukan konsolidasi untuk merumuskan program kegiatan yang dapat dirasakan oleh seluruh anggota Korpri. Keempat program utama Korpri perlu digali lebih dalam dan dirancang dalam bentuk kegiatan,” ungkap Safrudin.
Keempat program utama tersebut mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik dan digitalisasi birokrasi, penguatan ideologi dan karakter ASN, perlindungan karier dan bantuan hukum ASN, serta peningkatan kesejahteraan ASN.
Safrudin menambahkan bahwa Korpri bukanlah organisasi biasa, melainkan organisasi abdi negara yang harus mementingkan kepentingan masyarakat, menjunjung tinggi toleransi, menolak radikalisme dan fanatisme, serta setia kepada bangsa dan negara. [Hatoguan Sitanggang/***]