MEDAN – SEGARIS.CO – KEJAKSAAN NEGERI (Kejari) Medan menetapkan seorang debitur dari salah satu bank BUMD di Medan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Debitur berinisial IB melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara Rp 4 miliar.
“Jaksa penyidik tindak pidana khusus menetapkan dan menahan tersangka IB dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh bank pelat merah cabang Medan kepada Bohari Grup dari tahun 2017 hingga 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.486.838.491,” kata Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap, Kamis (20/06/2024).
Dijelaskan Muttaqin Harahap, IB sebagai debitur mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) dengan memalsukan dokumen kontrak kerja dan dokumen pembelian barang.
Dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2019, IB menerima 9 fasilitas kredit dengan menggunakan 3 nama perusahaan, yaitu PT. Bohari Mandiri Bersaudara, PT. Bahari Samudra Sentosa, dan CV. Gambir Mas Pangkalan, dengan nilai fasilitas kredit sebesar Rp 17.971.680.692.
“Setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan, telah dilakukan pengembalian sebesar Rp 7.704.842.201. Namun, masih terdapat selisih nilai pokok kredit yang belum terbayar,” kata Muttaqin Harahap.
Akibat perbuatan tersangka IB, negara mengalami kerugian Rp 4.486.838.491 berdasarkan perhitungan BPK RI.
Tersangka IB pun ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 20 Juni 2024 hingga 9 Juli 2024 di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan.
Disampaikan Kajari, bahwa IB dijerat dengan pasal 2, 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP. [RE/***]