MEDAN – SEGARIS.CO – Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menegaskan bahwa 15 personel Polrestabes Medan yang fotonya tersebar dengan keterangan ‘Daftar Pencarian Orang’ bukanlah DPO.
Mereka telah diberhentikan dari Polri dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Jadi, bukan DPO. Mereka sudah di-PTDH semua karena pelanggaran kode etik profesi Polri. Ke-15 orang tersebut pelanggarannya diawali oleh tindakan indisipliner dan telah diputuskan pemecatan (PTDH) dalam sidang,” ujar Hadi pada Selasa malam (18/06/2024).
Sebelumnya, beredar kabar bahwa 15 personel Polrestabes Medan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan kolase foto-foto yang tersebar.
Namun, menurut Hadi, beberapa di antara mereka sudah ditangkap dan diadili sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Di antaranya, Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar telah menjalani proses hukum.
Sedangkan Aiptu Sutarso juga telah diadili karena terlibat tindak pidana dan pelanggaran kode etik profesi Polri. [RE/***]