SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – Polsek Bangun Resor Simalungun menangkap S alias Goto, pelaku penganiayaan yang sempat viral di media social, di Jalan Tekukur No. 7, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada Selasa, 18 Juni 2024.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kapolsek Bangun IPTU Esron Siahaan, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Esron Siahaan mengungkapkan bahwa S alias Goto, terlibat dalam tindak pidana kekerasan di muka umum, sesuai dengan pasal 170 subs 351 KUHPidana.
“Tindakan cepat ini kami ambil untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Iptu Esron Siahaan.
Penangkapan bermula pada Minggu, 16 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, ketika unit reskrim Polsek Bangun Resor Simalungun melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah sepupunya di Pematangsiantar.
Berdasarkan informasi tersebut, unit reskrim langsung menuju lokasi dan menemukan tersangka di dalam rumah. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Bangun untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah video dugaan tindak kekerasan oleh S alias Goto tersebar luas di media sosial, memicu keprihatinan dan kecaman dari berbagai kalangan.
Kapolsek Bangun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban,” ujarnya.
Esron Siahaan juga menyatakan bahwa S alias Goto tidak bertindak sendirian. Ia melakukan kekerasan bersama beberapa rekannya yang saat ini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu pihak kepolisian menangani berbagai tindak kejahatan. Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah diberikan,” katanya.
Tersangka saat ini ditahan di Polsek Bangun dan dijerat dengan pasal 170 subs 351 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan di muka umum dan penganiayaan.
Proses hukum akan terus berlanjut, dan pihak kepolisian akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan lainnya dan meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan atau kekerasan di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti. [RE/***]